‎Kafe Zona Terindikasi Melanggar Aturan: THR Belum Dibayar, Karyawan Di-PHK Tanpa Pesangon dan Bungkam Saat di konfirmasi

 

‎SURABAYA, CyberNusantaraNews -Sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Gembong Tebasan Nomor 1, Surabaya, kini menjadi sorotan publik karena diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

‎Sejumlah karyawan mengaku belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, bahkan hingga saat ini belum ada kejelasan pencairannya.

‎Selain itu, beberapa di antaranya juga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa diberikan hak pesangon yang sesuai aturan.

‎Menurut keterangan beberapa karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya, mereka telah berulang kali menanyakan status pembayaran THR kepada pihak manajemen, termasuk melalui jalur Human Resources Development (HRD). Namun, jawaban yang diterima hanya berupa kalimat singkat: “Sabar, masih diajukan.” Hingga berita ini diturunkan, janji pembayaran tersebut belum terealisasi, sementara hari raya sudah berlalu.

‎Tidak hanya masalah THR, sejumlah karyawan juga mengaku tiba-tiba diberhentikan dari pekerjaan tanpa alasan yang jelas dan tanpa diberikan kompensasi berupa pesangon.

‎Padahal, menurut peraturan yang berlaku, karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan hak-hak yang telah dijamin oleh undang-undang.

‎Selain persoalan ketenagakerjaan, keberadaan usaha kafe ini juga diduga bermasalah dari sisi perizinan peredaran minuman beralkohol.

‎Berdasarkan pengamatan, kafe tersebut menjual minuman dengan kadar alkohol mulai dari 0,5% hingga di atasnya, namun diduga belum memiliki izin edar dan izin operasional khusus yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.

‎Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, penjualan minuman beralkohol dikategorikan berdasarkan kadar alkoholnya, yaitu Golongan A (0,5% – 5%), Golongan B (>5% – 20%), dan Golongan C (>20% – 55%). Setiap kategori tersebut wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) atau izin khusus lainnya yang diterbitkan oleh instansi berwenang, serta harus mematuhi batasan jam operasional dan tempat penjualan.

‎Kasus ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

‎1. Aturan Mengenai THR

‎Kewajiban pemberian THR diatur secara tegas dalam:

‎- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

‎- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menegaskan THR sebagai hak karyawan yang wajib diberikan.

‎- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pelaksanaan THR tahun 2026.

‎Dalam aturan tersebut ditetapkan:

‎- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil atau diganti dengan barang.

‎- Besaran THR: 1 bulan upah bagi yang bekerja ≥12 bulan, dan proporsional bagi yang bekerja 1–11 bulan.

‎- Bagi perusahaan yang melanggar, dikenai sanksi denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, serta sanksi administratif hingga pembekuan usaha.

‎2. Aturan Mengenai Pesangon PHK

‎Kewajiban memberikan pesangon diatur dalam:

‎- UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1) yang menyatakan pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak kepada karyawan yang di-PHK.

‎- PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang merinci besaran pesangon berdasarkan masa kerja.

‎Besaran pesangon minimal adalah:

‎- <1 tahun kerja: 1 bulan upah

‎- 1–2 tahun: 2 bulan upah

‎- 2–3 tahun: 3 bulan upah

‎- Dan seterusnya hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja >8 tahun.

‎3. Aturan Perizinan Minuman Beralkohol

‎Sementara itu, pengaturan mengenai peredaran minuman beralkohol merujuk pada:

‎- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

‎- Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur klasifikasi dan perizinan SIUP-MB untuk usaha yang menjual minuman dengan kadar ≥0,5%.

‎- Peraturan Daerah Kota Surabaya terkait pengendalian minuman beralkohol.

‎Pelanggaran di sektor ini dapat berakibat pada sanksi pencabutan izin usaha, penyegelan tempat usaha, hingga proses hukum lebih lanjut.

‎Para karyawan yang terdampak berharap pihak manajemen segera memenuhi kewajibannya sesuai hukum yang berlaku.

‎Mereka juga mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat guna mendapatkan perlindungan dan penyelesaian yang adil.

‎Terkait perizinan alkohol, dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius dan berpotensi ditindaklanjuti oleh Satpol PP maupun Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

‎Hingga berita ini di layangkan pihak kafe bungkam saat di konfirmasi dan awak media masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak kafe dengan adanya Dugaan sebagai mana yang di maksut di atas gar berita bisa seimbang “Pungkasnya

(Red-Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *