Samuel Ditangkap Polisi, Diduga Aktor Terkait Kasus Usir Nenek Elina

 

Surabaya, CyberNusantaraNews
-Anggota Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengamankan nama Lengkap Samuel Ardi Kristanto (44) tahun, pembeli tanah yang diduga aktor mengusir Nenek Elina W (80) tahun dari rumahnya sendiri. Samuel digelandang di kantor Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol pada Senin (29/12/2025) siang Sekita Pukul 14:15 Wib.

Dari pantauan awak Media, Samuel dijemput 2 petugas kepolisian tak berseragam mengenakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nopol L 1134 BAA. Ia tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Ia berjalan cepat dengan kondisi tangan terborgol Tist warna oranye di belakang punggung. Ia menunduk dan tak menjawab pertanyaan dari awak media.

Samuel mengenakan kaus hijau dan celana jeans biru dengan sandal putih. Ia lantas digiring petugas menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terkait kedatangan Samuel dengan tangan terborgol tersebut.

Diketahui, rumah Elina yang berada di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran disebut dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.

Elina sendiri membantah pernah menjual objek tersebut. Objek itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.

Selanjutnya Wellem mengungkapkan ada dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan yang dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.

Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana, “tuturnya.

Sebelumnya, Elina juga telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

Nenek Elina telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pads Minggu (28/12/25). Saat ditemui di sela pemeriksaan, ia mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang menimpa nenek Elina.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim diduga Aktor penangkapan Samuel.

(EdiC)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *