Peringatan,! KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ruang Kritik Terancam Menyempit

 

Jakarta, CyberNusantaraNews
-Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, beserta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai berlaku penuh. Alih-alih menghadirkan rasa aman, pemberlakuan ini justru memunculkan gelombang kekhawatiran luas dari kalangan akademisi, aktivis HAM, jurnalis, hingga masyarakat sipil.

Sorotan utama tertuju pada kembalinya pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Norma yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi, kini hadir kembali dalam wajah baru melalui KUHP nasional.

Definisi Lentur, Risiko Represi Nyata:

Dalam KUHP baru, frasa “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki definisi yang sangat luas dan multitafsir. Kondisi ini menimbulkan risiko serius, khususnya bagi warga kritis, demonstran, aktivis, akademisi, jurnalis, dan pengguna media sosial yang selama ini memanfaatkan ruang publik sebagai sarana kontrol kekuasaan.

Tak hanya itu, pasal penghinaan ringan yang dahulu diatur dalam Pasal 315 KUHP lama, kini hidup kembali dalam Pasal 436 KUHP baru. Pasal ini membuka peluang kriminalisasi terhadap ekspresi sehari-hari, termasuk ujaran kasar yang sering muncul di ruang publik dan media sosial. Ancaman pidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta dinilai berpotensi menjerat masyarakat secara tidak proporsional.

Kritik tajam muncul karena pasal ini rentan disalahgunakan, terutama di tengah budaya penegakan hukum yang kerap menafsir norma secara elastis sesuai kepentingan kasus dan kekuasaan.

Pasal Sensitif Lain: Ancaman bagi Minoritas:

Selain pasal penghinaan, sejumlah ketentuan lain juga menuai sorotan, seperti penodaan agama dan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Dalam praktik penegakan hukum Indonesia yang belum sepenuhnya objektif, pasal-pasal ini dinilai berpotensi melemahkan perlindungan kelompok minoritas serta mempersempit ruang kebebasan berpikir dan berpendapat.

Kekhawatiran semakin besar karena sejarah menunjukkan bahwa pasal-pasal karet kerap menjadi alat kriminalisasi, bukan instrumen keadilan.

KUHAP Baru dan Bayang-bayang “Superpower” Aparat:

Tak kalah serius, revisi KUHAP membawa persoalan tersendiri. Perluasan kewenangan kepolisian dalam proses penangkapan, penggeledahan, dan penyidikan menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya abuse of power.

Sejumlah pengamat menilai KUHAP baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM, baik bagi tersangka maupun korban. Posisi warga negara dinilai semakin rentan di hadapan aparat, terlebih jika pengawasan internal dan eksternal belum diperkuat secara memadai.

Masalah diperparah oleh minimnya kesiapan implementasi, termasuk belum lengkapnya aturan turunan serta kurangnya sosialisasi kepada aparat dan masyarakat. Dalam konteks wilayah Indonesia yang luas dan beragam, kondisi ini berpotensi menimbulkan kekacauan penerapan hukum di lapangan.

Overkriminalisasi dan Kemunduran Demokrasi:

Kekhawatiran lain yang mengemuka adalah potensi overcriminalization, yakni kecenderungan menggunakan hukum pidana sebagai alat represi terhadap kelompok kritis. Dalam situasi demokrasi yang dinilai mengalami kemunduran, pasal-pasal KUHP baru dikhawatirkan menjadi instrumen pembungkaman yang sah secara formal.

Belum lagi persoalan ketidaksinkronan dengan regulasi lain, seperti UU ITE dan berbagai undang-undang pidana khusus, yang selama ini juga dikenal bermasalah dalam implementasinya.

Narasi Pemerintah: Dekolonialisasi dan Restorative Justice

Pemerintah dan sebagian DPR menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan simbol dekolonialisasi hukum, menggantikan warisan hukum Belanda dengan sistem yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia.

Mereka juga menonjolkan kehadiran konsep keadilan restoratif, pidana alternatif seperti kerja sosial, serta pendekatan pemulihan antara pelaku dan korban sebagai wujud modernisasi hukum pidana nasional.

Namun demikian, banyak pihak menilai bahwa semangat normatif tersebut belum sejalan dengan realitas penegakan hukum. Tanpa reformasi aparat dan perubahan budaya hukum, pasal-pasal progresif berpotensi kalah oleh praktik lama yang represif.

Peringatan bagi Publik:

Di tengah kondisi ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berekspresi, terutama di media sosial. Jika UU ITE yang telah beberapa kali direvisi saja masih kerap digunakan secara problematik, maka bertambahnya pasal-pasal KUHP baru dinilai dapat memperbesar risiko kriminalisasi.

“Ini bukan soal melarang kritik, tetapi soal kesiapan aparat dan kejelasan norma. Tanpa itu, hukum justru bisa menjadi ancaman bagi warga negara,” ujar Henri Subiakto.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi ujian serius bagi demokrasi dan supremasi hukum Indonesia. Apakah hukum akan benar-benar menjadi alat keadilan, atau justru kembali menjadi instrumen kekuasaan, waktu dan praktik penegakan hukumlah yang akan menjawab.

(Red-Team-EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *