Diduga persekongkolan Ayah Tiri dan Pegadai Gelapkan SHM Sang Ahli Waris Erlan, Polda Jatim Harus Berani Tegakan Keadilan Buat Masyarakat
Pasuruan, CyberNusantaraNews
-Kisah sengketa yang awalnya hanya dianggap urusan keluarga biasa, kini perlahan menjelma menjadi Gelap, dugaan praktik penggelapan melalui persekongkolan antara ayah tiri dan pihak pegadai yang dinilai harus segera diusut tuntas demi tegaknya keadilan bagi masyarakat. sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen negara yang seharusnya menjadi simbol kepastian hukum dan jaminan hak milik,” Kini justru terjebak di pusaran kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Ir. Samsul Bachri sebagai terlapor, dengan tuduhan yang semakin menguat seiring dengan berkembangnya informasi dari berbagai narasumber. Senin (12/1/2025)
Perkara ini tidak hanya menyentuh ketentuan pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP lama, namun juga telah masuk dalam rezim hukum baru yang berlaku penuh sejak tahun ini melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 486. Meskipun ada pembaruan dalam rancangan hukum, substansi inti dari kejahatan tersebut tetap konsisten,
Setiap tindakan penguasaan dan pemanfaatan barang milik orang lain secara melawan hukum, meskipun barang tersebut awalnya berada dalam penguasaan yang sah melalui hubungan tertentu.
Kasus ini bermula dari dugaan tindakan penggadaian SHM milik ahli waris Erlan Ladzina Kamarudin, warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari harta warisan keluarga. SHM tersebut diduga digadaikan tanpa hak apapun dan tanpa sepengetahuan serta persetujuan tertulis dari pemilik sah atau ahli warisnya, Erlan Ladzina Kamarudin sendiri. Bagi keluarga Erlan, tanah yang menjadi pusat konflik ini bukan sekadar aset berharga dengan nilai ekonomi tertentu. Ia adalah saksi bisu jerih payah leluhur, simbol harapan masa depan generasi mendatang, dan penopang keberlangsungan kehidupan sehari-hari serta kesejahteraan keluarga yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Namun kini, tanah yang semestinya menjadi anugerah warisan justru berubah menjadi sumber konflik hukum yang menyisakan luka mendalam di hati setiap anggota keluarga.
Informasi yang berkembang luas di kalangan masyarakat setempat dan dikonfirmasi oleh pihak keluarga menyebutkan bahwa SHM tersebut diduga digadaikan oleh Samsul Bachri, yang selama ini sebagai ayah tiri Erlan Ladzina Kamarudin, kepada pihak ke 3 yang diduga merupakan pengusaha pegadai berinisial WS, demi kepentingan pribadi yang disebut-sebut berkaitan dengan usaha jual beli mobil yang dikelolanya. Jika dugaan ini terbukti melalui proses hukum yang sah dan objektif, maka seluruh unsur-unsur kejahatan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP baru akan terpenuhi secara sempurna: memiliki dan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, padahal penguasaan awalnya diperoleh bukan karena tindakan kejahatan melainkan melalui hubungan keluarga. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut tidaklah ringan, yaitu dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda dengan kategori tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Erlan Ladzina Kamarudin dan seluruh anggota keluarganya, perkara yang mereka hadapi saat ini jauh melampaui angka-angka nilai materi atau pasal-pasal hukum yang ada di buku undang-undang. Bagi mereka, ini adalah soal amanah yang telah retak dan kepercayaan yang telah dikhianati oleh seseorang yang seharusnya menjadi pelindung dan penjaga keharmonisan keluarga.
Ini bukan hanya soal sertifikat atau nilai materi yang terkandung di dalam tanah tersebut, tapi jauh lebih dari itu, ini adalah tentang amanah yang telah diberikan oleh ayah kandung saya dan tanggung jawab yang seharusnya dijaga dalam hubungan keluarga,” ujar Erlan dengan nada getir yang penuh emosi saat ditemui di rumahnya yang juga digunakan sebagai showroom mobil milik ayah tiri Samsul Bachri. Harapan mereka sangat sederhana namun memiliki makna yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan hukum: proses hukum yang berjalan secara objektif, transparan, dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, serta tanpa ada upaya apapun untuk mengaburkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
Kasus ini pun tidak luput dari sorotan masyarakat Desa Winong dan wilayah sekitar Kecamatan Gempol. Sengketa seputar tanah memang kerap menjadi bara laten yang siap membakar keharmonisan di tengah masyarakat, namun ketika dugaan penggelapan melibatkan dokumen resmi negara seperti SHM yang dikeluarkan oleh pemerintah, persoalannya langsung naik kelas dan menjadi urusan bersama. Ia tak lagi bersifat privat atau hanya menjadi urusan keluarga semata, melainkan menyentuh wibawa lembaga hukum negara dan perlindungan hak konstitusional yang seharusnya diperoleh oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin tajam setelah Umar Al Khotob sebagai Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Indonesia DPD Jatim (Jawa Timur), atau Sapaan Akrabnya (Ki Dalang) mengungkapkan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2025 pihaknya telah secara resmi mendampingi Erlan Ladzina Kamarudin untuk melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Tidak hanya berhenti pada tahapan pelaporan, Umar juga telah mengawal seluruh proses hukum yang berjalan secara ketat, termasuk melakukan upaya konfirmasi langsung bersama sejumlah wartawan dari berbagai media massa yang tergabung dalam Pokja Pers Polda Jatim kepada pihak terlapor untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan yang terjadi.
Menurut keterangan Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim, upaya konfirmasi tersebut dilakukan pada hari Sabtu (10/1) di rumah Erlan yang saat ini juga digunakan sebagai showroom mobil dan tempat tinggal Samsul Bachri. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang layak dari pihak terlapor. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua Kelompok Usaha Nelayan (Kasun) desa Winong yang juga pemilik Warkop Wolu yang menjadi tempat sering dikunjungi Samsul Bakri, diketahui bahwa terlapor berada di dalam showroom pada saat konfirmasi dilakukan.
Setelah kami menghubungi dan ditelepon oleh Kasun desa Winong, Samsul Bachri memang mengangkat telepon dan menyatakan bahwa ia ada di dalam showroom, namun dengan berbagai alasan ia tidak mau menemui para wartawan yang telah datang untuk mendapatkan klarifikasi. Ia bahkan berjanji secara lisan akan bertemu dengan para awak media pada hari Senin (12/1/26) pukul 09.00 Wib tepat di lokasi Showroom bernama ROHMAT JAYA MOBIL tersebut,” ungkap Umar Al Khotob menirukan keterangan yang disampaikan oleh Ketua Kasun Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kepada 5 orang wartawan yang hadir pada saat itu.
Namun, janji yang diberikan tersebut tak pernah terwujud dengan baik. Saat para wartawan dari berbagai media massa kembali datang ke lokasi showroom sesuai dengan waktu yang telah disepakati, Samsul Bachri tidak berada di tempat dan tidak memberikan pemberitahuan apapun terkait ketidakhadirannya. Menurut informasi yang diperoleh dari petugas keamanan yang berjaga di lokasi tersebut, Samsul Bachri telah keluar dari showroom beberapa saat sebelum kedatangan wartawan dan tidak memberikan keterangan kapan ia akan kembali.
Kehadiran atau ketidakhadiran yang tidak jelas ini semakin menambah fakta dan catatan kecurigaan bahwa dugaan penggelapan SHM milik Erlan Ladzina Kamarudin benar-benar terjadi dan pihak terlapor sedang berusaha untuk menghindari klarifikasi publik,” Tegas Umar Al Khotob dengan nada yang tegas saat memberikan keterangan pers usai melakukan upaya konfirmasi yang gagal tersebut.
Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim dengan lantang mengatakan bahwa kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Timur yang telah menerima laporan resmi terkait kasus ini. Publik dengan cermat sedang menunggu langkah tegas dan transparan dari pihak kepolisian dalam mengusut perkara ini. Prinsip kesetaraan di depan hukum (Equality Before The Law) yang menjadi salah satu pijakan utama sistem hukum nasional kini sedang diuji secara nyata di kasus ini, apakah hukum benar-benar akan berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, atau justru akan melemah dan kehilangan kredibilitasnya di hadapan kepentingan tertentu.
Sengketa dugaan penggelapan SHM di Desa Winong ini menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat bahwa kepercayaan adalah mata uang paling mahal dalam setiap relasi manusia. Ketika amanah yang telah diberikan dengan tulus tersebut dikhianati, hukum seharusnya hadir sebagai benteng terakhir untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat berlari dari konsekuensi tindakannya. Kami semua menanti dengan penuh harapan: akankah kebenaran benar-benar menemukan jalannya yang jelas dan terbuka, ataukah ia akan tenggelam perlahan karena kelalaian dan kepentingan yang tidak jelas. “pungkas Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim.
(Tim-EdiC)

