Satresnarkoba Polres Gresik Amankan Ribuan Pil Dobel L di Wilayah Tlogopojok
GRESIK, CyberNusantaraNews
– Ribuan pil dobel L diamankan dari peredaran dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Total ada 1.169 pil dobel L atau LL siap edar diamankan, Satu orang diamankan, berisinial KH berusia 33 tahun.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jatim sekitar pukul 11.00 WIB.’
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa operasi ini diawali dengan pengamanan barang bukti sebanyak 64 butir pil LL yang sempat diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari temuan awal tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman pelaku.
“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Hasil penggeledahan mengungkap adanya ribuan butir obat keras yang diedarkan tanpa izin resmi,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1/25).
Selain ribuan butir pil, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas perdagangan obat terlarang tersebut.
Di antaranya 1.169 butir pil logo LL (Dobel L), uang tunai Rp1,5 juta (diduga hasil penjualan), dan satu unit handphone, serta tas selempang dan sejumlah plastik klip kosong untuk pengemasan.
AKP Ahmad Yani menekankan bahwa peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Kini, tersangka KH harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya
(EdiC)

