Sembunyikan Narkoba di Kandang Kambing, Pelaku Inisial FZ di Bangkalan Digerebek Polisi

 

Bangkalan, CyberNusantaraNews.com
– Bermacam cara dilakukan para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, untuk menghindari jeratan hukum.

Satu di antaranya sembunyikan serapi mungkin barang bukti narkoba, bahkan kandang kambing pun dipilih untuk mengelabuhi dari anggota Polisi.

Seperti yang dilakukan pelaku berinisial FZ, warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan

Dari dalam kandang kambing berbahan bambu dan kayu yang berada di samping rumah FZ, personel Unit II Satnarkoba Polres Bangkalan di pimpinan Kanit Ipda Ahmad Sanusi menemukan barang bukti sabu dengan berat 7,54 gram.

“Kami juga menemukan 2 butir pil ekstasi dalam saku celana pelaku FZ. Barang bukti sabu disimpan dalam kandang kambing samping rumahnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Ipda Kiswoyo Supriyanto didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, Senin (9/2/26)

Ia menjelaskan, kegiatan penggerebekan, penyitaan barang bukti 7,54 gram sabu, dan 2 butir pil ekstasi, hingga penangkapan terhadap FZ dilakukan setelah menindaklanjuti informasi masyarakat, pada Senin 2 Februari 2026

“Saat dilakukan penggerebekan, FZ sedang tidur. Selain dikonsumsi, FZ juga sudah lama jualan sabu. Kami sita sebanyak 16 kantong klip berisi sabu siap edar, dijual seharga Rp 100 ribu per poket,”Kami terus mengembangkan perkara ini karena FZ mengaku membeli sabu dari pria berinisial R, warga desa Morombuh itu juga. Adapun dua butir pil ekstasi dibeli FZ dari pria berinisial AN, warga Desa Sadah, Kecamatan Galis, Bangkalan, Ungkapnya

Tersangka FZ terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara, Sebagaimana jeratan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diubah dalaam Pasal II angka 11 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 n Aat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkotika. “Pungkas Kasat Narkoba Kiswoyo

(EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *