Diduga Arogan, ILHAM Komandan Satpam PT. MAP Diduga Lakukan PHK Sepihak di Kantor kerja Disnakertrans Jatim

 

Surabaya, CyberNusantaraNews
-Patut diduga tindakan arogan dan melawan hukum dilakukan oleh Ilham, Komandan Satuan Pengamanan (Satpam) PT. Mitra Anugerah Pratama (MAP), yang kini menjadi sorotan tajam publik. Ilham diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap seorang anggota satpam bernama Muhtadir, yang bertugas di lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tepatnya di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim), Jalan Bendul Merisi No. 02, Surabaya. Rabu 4 Februari 2026

“Peristiwa tersebut sangat disayangkan, mengingat tindakan pemecatan dilakukan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, maupun SP 3, serta tanpa surat keputusan pemecatan resmi dari perusahaan. Berdasarkan keterangan korban, pemecatan dilakukan secara lisan, mendadak, dan tanpa prosedur hukum.

“Saya didatangi secara tiba-tiba dan langsung diberitahu bahwa saya dipecat sejak hari itu juga. Alasannya karena saya disebut memiliki kesalahan dengan orang dalam dinas. Tidak pernah ada surat peringatan atau surat pemecatan resmi,” ungkap Muhtadir saat dikonfirmasi awak media.

Lebih jauh, tindakan pemecatan yang diduga dilakukan secara arogan oleh Komandan Satpam Ilham ini menjadi sorotan tajam di lingkungan UPT Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, termasuk di kalangan penghuni rumah dinas. Pasalnya, Muhtadir dikenal sebagai sosok satpam yang ramah, rajin, dan disiplin dalam menjalankan tugas, tanpa catatan pelanggaran berat.

Pemecatan sepihak tersebut dinilai tidak manusiawi, prematur, dan bertentangan langsung dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Penghuni Rumah Dinas: Ini Zalim dan Mencoreng Nama Disnaker

Ditempat terpisah, awak media meminta kesaksian dari Umar, salah satu penghuni rumah dinas di lingkungan Disnakertrans Jatim. Umar menyatakan keberatan keras atas cara pemecatan yang dialami Muhtadir.

“Saya sangat keberatan jika Muhtadir dipecat dengan cara-cara yang zholim seperti ini. Menurut saya, yang seharusnya dievaluasi bahkan dipecat justru komandannya, bukan anggotanya. Tindakan ini jelas mencemarkan nama baik Disnakertrans Provinsi Jawa Timur,” tegas Umar.

Ia menambahkan bahwa PT Mitra Anugerah Pratama (MAP) merupakan mitra atau rekanan resmi Dinas Tenaga Kerja, sehingga seluruh tindakannya seharusnya sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja, bukan sebaliknya.

“Sebagai mitra Disnaker, apa yang dilakukan seharusnya tunduk pada UU Cipta Kerja. Pemecatan ini saya duga prematur dan bisa batal demi hukum. InsyaAllah besok saya akan berkoordinasi langsung dengan Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Bila perlu, kontrak kerja sama dengan perusahaan ini diputus saja kalau sistemnya bobrok seperti ini,” pungkas Umar dengan nada kecewa.

Diduga Kuat Langgar UU Cipta Kerja

Secara hukum, pemecatan sepihak jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat perubahan Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja hanya dapat berakhir apabila:

1. Pekerja meninggal dunia
2. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
3. Selesainya pekerjaan tertentu
4. Adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang    berkekuatan hukum tetap
5. Adanya keadaan tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Lebih lanjut, Pasal 81 angka 43 UU Cipta Kerja yang memuat perubahan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa alasan sah dan tanpa prosedur hukum dinyatakan batal demi hukum, serta pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi ironi besar, mengingat dugaan pelanggaran hak tenaga kerja justru terjadi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, instansi yang seharusnya menjadi pelindung utama buruh dan pekerja.

Publik kini menunggu:
• Klarifikasi resmi Disnakertrans Provinsi Jawa Timur
• Tanggung jawab PT Mitra Anugerah Pratama
• Evaluasi menyeluruh terhadap Komandan Satpam Ilham

“Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Jawa Timur. “Bersambung

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *