Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan Puluhan Kilo Gram Narkoba Jenis Sabu Sabu

 

Surabaya, CyberNusantaraNews
– Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dalam dua kasus berbeda pada Februari 2026.  Kasus tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Muhmmad Kurniawan. Ikut pula hadir  Bakesbangpol Jatim dan Surabaya.

Keberhasilan pengungkapkan kasus peredaran narkotika jaringan luar pulau  menyita total hampir 33 kilogram sabu dan menetapkan satu tersangka. Sementara satu lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di jalan keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial Mamang yang saat ini berstatus DPO,” ujar Abast dalam jumpa pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (19/2) siang,

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Abast menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan. “Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,” tegas Abast

Kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu bertuliskan Guanyinwang dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. “Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Abast.

Abast menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkas Abast

Dalam keberhasilan pengungkapan kasus peredaran sabu sabu jaringan Jawa -Riau, hadir Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhmmad Kurniawan mengatakan, pengamanan sabu-sabu dan penangkapan para tersangka dilakukan pada 13-17 Februari 2026.

“Selain pasal peredaran narkotika yang kami berikan juga pasal pencucian uang atau TPPU. Yang kita amankan berupa barang bergerak dan tetap serta perhiasan dan uang fisik maupun deposito, dengan total aset yang kita amankan sebesar Rp 55 miliar,” tegas Kombes Pol Muhmmad Kurniawan.

Dengan dihadirkannya Bakesbangpol Provinsi Jatim dan Bakesbangpol Surabaya. Hal itu difungsikan guna ikut peduli dalam  penekanan peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.

(Team-EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *