Polres Jombang Ringkus Komplotan Penculik dan Penyekapan Seorang Pasutri, Terkait Utang-piutang Bisnis Rokok Ilegal Senilai 25 Juta
Jombang, CyberNusantaraNews
-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar aksi kriminalitas yang mencekam di Wilayah hukumnya, Tim Resmob Macan Jombang berhasil membekuk dua dari lima pelaku penculikan serta penyekapan satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Aksi nekat yang dilakukan para pelaku diduga kuat dipicu oleh persoalan utang-piutang senilai Rp 25 juta terkait bisnis gelap rokok ilegal.
Kronologi Kejadian Mencekam
Peristiwa bermula pada Minggu dini hari (02/03/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Komplotan pelaku yang berjumlah 5 (Lima) orang mendatangi kediaman korban Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial AA (29). Para pelaku sempat mencoba mendobrak pintu depan hingga rusak sebelum akhirnya masuk melalui pintu belakang rumah.
Di dalam rumah, para pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap AA, istrinya ZR (25), dan anak balita mereka KAA (5). Satu keluarga tersebut kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil dan dibawa lari menuju wilayah Bangkalan, Madura.
“Penyekapan dan Penyelamatan Dramatis,” Korban disekap di sebuah rumah kosong di wilayah Bangkalan. Dalam masa penyekapan, korban sempat dipaksa menghubungi keluarga untuk meminta uang pelunasan utang. Namun, dengan cerdik, korban justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menghubungi layanan darurat kepolisian 110.
Laporan tersebut direspon cepat oleh jajaran kepolisian. Berkoordinasi dengan Polres Bangkalan, Tim Resmob Polres Jombang langsung melakukan pengejaran lintas wilayah.
Dua Pelaku Diringkus, Otak Pelaku Wanita Masih Buron, Kapolres Jombang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Dimas Robin Alexander mengonfirmasi bahwa dua pelaku telah berhasil diamankan.
”Dua pelaku berinisial MZ dan B asal Bangkalan sudah kami ringkus. Namun, otak dari aksi ini adalah seorang wanita berinisial NH yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama dua pelaku lainnya,” tegas AKP Dimas kepada awak media, Rabu (04/03/2026).
Saat ini, kedua tersangka yang tertangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan visum terhadap para korban yang mengalami trauma serta luka fisik.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 12 tahun penjara.
“Pihak Media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga seluruh Komplotan pelaku tertangakap, termasuk otak Penculikan dan Penyekapan tersebut.
(EdiC-Team)

