Seorang Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Surabaya, CyberNusantaraNews
–Penangkapan terhadap seorang pria berinisial MJ (50 tahun), yang merupakan Jalan Wonokusumo Surabaya, menuai fakta baru. MJ disebut-sebut Polisi sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang disuplai dari Pulau Madura.
Dalam keterangannya saat diinterogasi, barang bukti sabu-sabu yang disita Polisi. Terduga MJ mengaku didapat dari seseorang berinisial SF warga di Desa Parseh, Kabupaten Bangkalan Madura.
Selain itu, MJ juga diketahui pernah berpekara dengan kasus yang serupa di tahun 2023 silam, dan kembali ditangkap pada hari Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 21.15 Wib, didalam rumahnya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dikatakan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K., berawal penangkapan terduga MJ, ketika anggota mendapatkan informasi peredaran narkotika di wilayah Surabaya Utara.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Alhasil, anggota kami dapati terduga MJ beserta barang bukti sabu yang memiliki berat keseluruhan 0,252 gram,” kata AKBP Dodi, Kamis (26/03/2026).
Terduga MJ juga mengaku jika sabu-sabu yang diakuinya didapatkan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, dengan cara ketemuan langsung dengan SF yang kini masih diburu Daftar Pencarian Orang (DPO), didepan Makam di Jalan Raya Parseh Bangkalan.
“Mulanya sabu-sabu tersebut, sebanyak 1 gram dibelinya oleh terduga MJ seharga 650 ribu rupiah pergram dan diecer untuk dijual kembali dalam kemasan paket hemat seharga 150 hingga 200 ribu rupiah perpaket, dengan harapan mendapatkan keuntungan 150.000 pergramnya,” terang Ajun Komisaris Besar Polisi yang menjadi Kepala Satuan Reserse Narkoba di Mapolrestabes Surabaya itu.
Kini terduga MJ mendekam di sel tahanan dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU.RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk barang bukti yang disita berupa, 3 bungkus plastik berisi sabu masing-masing memiliki berat 0,120 gram, 0,131 gram, 0,001 gram, dan 2 bendel plastik klip kecil, 2 skrop dari sedotan, 2 timbangan elektrik, uang hasil penjualan 100 ribu rupiah, beserta sebuah 1 unit handphone Android. “Pungkas AKBP Dodi
(EdiC)

