Ketum MADAS Sedarah Desak Penahanan Oknum Lora, Kasus Pelecehan Seksual di Pamekasan Jadi Sorotan Publik

 

Pamekasan, CyberNusantaraNews -Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum lora di Kabupaten Pamekasan terus menjadi perhatian publik. Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dinilai sebagai langkah awal yang tepat dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Diketahui, oknum lora berinisial MMS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan atas dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual. Bahkan, dalam perkara tersebut, tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SU (24), yang mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual sejak tahun 2023. Korban menyebut dirinya diajak bertemu oleh tersangka dengan dalih tertentu, namun kemudian dibawa ke sebuah tempat penginapan dan diduga mengalami tindakan pemaksaan meskipun telah menolak.

Tidak hanya itu, korban juga mengungkap adanya dugaan ancaman, penahanan alat komunikasi, hingga perekaman tanpa izin dalam kondisi tidak layak. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut hingga adanya tekanan dan relasi yang tidak sehat, bahkan sempat berujung pada rencana pernikahan yang akhirnya dibatalkan secara sepihak oleh tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum MADAS Sedarah dengan tegas menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Pamekasan yang telah menetapkan tersangka. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak tunduk pada tekanan sosial maupun status keagamaan seseorang.
“Ini bukti bahwa hukum di Pamekasan tidak pandang bulu. Siapapun yang melakukan tindak pidana harus diproses secara tegas,” tegasnya.

Namun demikian, Ketum MADAS Sedarah juga mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Ia meminta agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat ancaman pidana dalam kasus ini tergolong berat.

“Dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai 12 tahun, tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penahanan. Ini sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia secara tegas menolak adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, kasus kekerasan seksual bukanlah perkara yang dapat diselesaikan secara damai karena menyangkut martabat korban dan rasa keadilan publik.

“Tidak boleh ada restorative justice dalam kasus seperti ini. Ini kejahatan serius, bukan perkara ringan,” tambahnya.
Ketum MADAS Sedarah juga meminta kepada pihak kejaksaan dan pengadilan agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka apabila terbukti bersalah di persidangan. Hal ini dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa jika kasus ini tidak ditangani secara tegas, maka akan mencoreng marwah penegakan hukum di Pamekasan serta membuka ruang ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau perlindungan terhadap pelaku. Semua harus diproses sampai tuntas dan dihukum maksimal,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap keadilan, khususnya dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang selama ini kerap menjadi perhatian serius di tengah masyarakat.

(Red-Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *