Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba di Pulau Bawean, Enam Tersangka Diamankan dan Puluhan Gram Barang Bukti Jenis Sabu

 

GRESIK, CyberNusantaraNews
-Keberhasilan gemilang kembali ditorehkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur bersama jajaran Polsek Tambak dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan lintas pulau Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 31 Maret 2026, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean.

Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan Enam tersangka, masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS (37) diamankan di wilayah Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke Akar-akarnya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian Melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) AKP Achmad Yani, SH bersama Anggotanya menindak lanjuti dengan penyelidikan intensif kami dan gerak cepat berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, Senin (6/4/26).

Dari hasil pengembangan, Polisi berhasil membongkar struktur jaringan, Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Pulau Bawean.

Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Kabupaten Gresik,” Lebih lanjut, diketahui jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari Pulau Madura, dengan satu pemasok lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (Bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp.600 ribu.

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi Cash Order Delivery (COD), hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku aktivitas ilegal ini sejak Februari 2026,” terang AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp.2 miliar.

Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Gresik menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegasnya.

Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan Narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika serta melindungi generasi muda dari bahayanya penyalahgunaan Narkotika.

(EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *