LBH Madas Sedarah Laporkan Dugaan 10 Orang Pelaku DC Ke Polda Jatim, Terkait Perampasan Penganiayaan dan Pemerasan.
SURABAYA, CyberNusantaraNews -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madas Sedarah Haji Nurul Huda, bersama saudara Abd Asis memberikan pendampingan hukum kepada Saudara Naiman yang menjadi korban dugaan tindak pidana premanisme berkedok Dept Collector (DC) terlapor H, Fattah dan Kawan-kawan di Kota Surabaya Jawa Timur. Sabtu Dini Hari, (18/4/2026) pukul 00:30 Wib.
“Awal peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 10:00 pagi Wib di luar Bandara Juanda jalan Sedati kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan korban, Naiman mengalami tindakan yang merugikan berupa dugaan Penganiayaan, Perampasan serta Pemerasan serta di serang pakai Kunci Roda oleh sekelompok H. Fattah orang yang mengaku sebagai DC
Dalam kejadian tersebut, korban menyebutkan terdapat kurang lebih 10 orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Tindakan para pelaku ada salah satunya ada yang membawa benda tumpul seoerti kunci Roda mobil yang dinilai telah menimbulkan rasa Trauma mendalam serta kerugian secara fisik dan psikologis bagi korban Penganiayaan.”Ucapnya
Saudara Naiman sempat di minta duit oleh oknum Depcolector sebesar Rp. 3 juta Rupiah.
Atas kejadian tersebut, Saudara Naiman bersama Tim LBH Madas Sedarah Haji Nurur bersama Asis telah melaporkan secara resmi peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan (LP) telah diterima oleh Sentral Pelayanan Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dan saat ini sedang dalam proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 262 KUHP dan atau 482 KUHP, Dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau pemerasan.
Naiman selaku korban melapor : LP/B/529/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR
LBH Madas Sedarah mengapresiasi respons awal dari pihak kepolisian yang telah menerima laporan dengan baik dan Cepat sesuai SOP.
Selanjutnya, Haji Nurul berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penyelidikan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku yang mengaku sebagai DC.
“LBH Madas Sedarah juga mendorong agar penegakan hukum terhadap praktik premanisme, khususnya yang berkedok sebagai penagih utang, dapat dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Jatim, ” Pungkas. Haji Nurul
(EdiC)

