Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap 4 Pelaku Jaringan Narkoba Lintas Kota dan Berhasil Amankan 68,211 Gram Jenis Sabu
Gresik, CyberNusantaraNews
–Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menunjukkan Komitmennya dalam memberantas jaringan melawan Narkoba. “Jaringan peredaran sabu lintas kota yang beroperasi antara Gresik dan Surabaya berhasil ringkus
4 pelaku diringkus, dengan total barang bukti mencapai 68,211 gram jenis sabu siap edar.
“Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti cepat oleh Satresnarkoba. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial FJT (24) di kawasan Kebomas pada Selasa (14/4/2026) malam. dengan barang bukti awal 0,051 gram sabu.
Dari titik ini, dilakukan pengembangan. Polisi membongkar rantai distribusi hingga ke Pakal, Surabaya, dengan menangkap AHC (22), residivis kasus penganiayaan. Dari tangannya, disita delapan paket sabu seberat total sekitar 1,3 gram lengkap dengan timbangan digital, indikasi kuat aktivitas pengemasan dan distribusi.
Tak berselang lama, giliran inisial DDP (35), residivis narkotika, diamankan di Menganti, Gresik, dengan sembilan paket sabu seberat total 1,3 gram. Rantai ini berujung pada penangkapan HVS (35), yang diduga sebagai pemain utama di wilayah Menganti. Dari HVS, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat mencolok: 65,56 gram.
“Total sabu yang diamankan mencapai 68,211 gram dalam 25 paket. Ini bukan skala kecil—ini jaringan aktif,” tegas AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) AKP Ahmad Yani, SH. saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (21/04/2026).
Jaringan ini menggunakan modus “Ranjau” dan transaksi COD, dengan sistem pembayaran tunai maupun transfer. Pola ini menunjukkan peredaran yang rapi, terstruktur, dan telah berjalan sejak Desember 2025.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti timbangan digital, sejumlah handphone untuk transaksi, kartu debit, serta uang tunai hasil penjualan.
Penindakan hukum pun tegas. 3 tersangka DDP, AHC, dan FJT, terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara HVS menghadapi ancaman paling berat: pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan pemberatan hukuman.
Pengembangan masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memburu pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Gresik menegaskan, perang terhadap narkotika belum selesai. Peran aktif masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran gelap ini.
“Polres Gresik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, segera melaporkan melalui Call Center 110, atau menghubungi Hotline khusus “Lapor Cak Rama” di Nomor 0811-8800-2006.
(EdiC)

