LPK DPP Madas Sedarah Terbitkan Tata Tertib Baru Program Back Up Mobil
m
Sidoarjo – LPK Madas Sedarah resmi menetapkan tata tertib baru terkait program back up mobil sebagai pedoman bagi seluruh anggota dan peserta pendampingan kendaraan. Kebijakan ini diterbitkan untuk meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat koordinasi organisasi, serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan pendampingan di lapangan.
Ketua LPK DPP Madas Sedarah, H. Hasyim Asc.NS, bersama Sekretaris Jenderal LPK Madas Sedarah, H. M. Fathurrohman, S.Pd, menyampaikan bahwa aturan tersebut menjadi landasan dalam menjalankan program back up mobil secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab. Seluruh peserta diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, termasuk kepemilikan SK dan stiker resmi organisasi.
Dalam tata tertib tersebut juga ditegaskan bahwa setiap kendaraan yang berada dalam program back up wajib mengikuti ketentuan organisasi. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi atau menggunakan atribut yang tidak sesuai akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku. Selain itu, pemilik kendaraan tetap bertanggung jawab apabila kendaraan yang terdaftar dipinjamkan atau dialihkan kepada pihak lain.
Untuk memperkuat pelayanan kepada anggota, LPK Madas Sedarah akan membentuk dan mengoptimalkan peran perwakilan di tingkat DPD dan DPC. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi, pengawasan, serta respons organisasi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi anggota di daerah.
Melalui pemberlakuan tata tertib baru ini, jajaran DPP LPK Madas Sedarah berharap seluruh anggota dapat mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya sistem pendampingan yang tertib, solid, profesional, serta memberikan perlindungan dan kepastian bagi seluruh anggota di bawah naungan LPK Madas Sedarah.

