Sudah Beraksi 10 Kali di Surabaya, 2 Pelaku Spesialis Curanmor Asal Bangkalan Lumpuh Ditembak Polisi
Tanjung Perak, CyberNusantaraNews -Aksi dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bangkalan, Madura, akhirnya terhenti setelah dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kedua pelaku berinisial F (35) dan MM (31) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki karena berupaya melarikan diri saat proses penangkapan.
Kedua tersangka diduga merupakan pelaku curanmor yang telah berulang kali beraksi di sejumlah wilayah Surabaya. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi sedikitnya 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasaran komplotan tersebut, dengan mayoritas lokasi berada di area parkir minimarket.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, mengungkapkan bahwa para pelaku dikenal cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan tambahan dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
“Enam TKP berada di minimarket, sementara sisanya di kawasan permukiman dan warung. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” ujar AKP Prasetyo, Senin (8/6/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor di sebuah minimarket di Jalan Jakarta, Surabaya, yang terjadi pada 5 November 2025. Berbekal hasil olah TKP, rekaman CCTV, serta keterangan saksi, petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Meski identitas telah diketahui, proses pengejaran tidak berjalan mudah. Kedua tersangka diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal guna menghindari kejaran aparat. Tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya menemukan keberadaan mereka di wilayah Bangkalan.
Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan, di antaranya kunci T, magnet, kunci palsu, serta sebilah pisau yang diduga dipakai untuk mendukung aksi pencurian.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka F bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan. Ia tercatat sebagai residivis kasus curanmor dan pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa di Polsek Mulyorejo pada 2013, Polrestabes Surabaya pada 2018, serta Polsek Tandes pada 2020.
“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tambahnya.
Kini kedua tersangka harus kembali berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara bertahun-tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman guna mengantisipasi maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.
(EdiC)

