Pencuri Bermodus Pakai Daster Perempuan Akhirnya di Ringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Mojokerto Kota, CyberNusantaraNews
-Aksi pencuri motor bermodus pakai daster perempuan di Mojokerto akhirnya di Ringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur, pelaku berinisial AS (37) tahun,” Tersangka curanmor yang bikin heboh di media sosial dan ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Selasa (2/12/25) dini hari.
Sosok pencuri motor bermodus pakai daster perempuan itu rupanya warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pelaku sengaja menyamar menggunakan pakaian perempuan demi mengelabui warga saat beraksi pencurian supaya tidak curiga, menurut polisi, aksi maling motor pakai daster tersebut masuk kategori pencurian dengan pemberatan
” Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan fakta-fakta lapangan. Pada 2 Desember pukul 01.00 Wib, pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,” Ungkap AKBP Herdiawan, Kamis (11/12/2025)
Kasus bermula pada Sabtu (22/11/25) dini hari di Gang I Buntu, Kelurahan Sentanan. Sehari sebelumnya, pelaku melihat Honda Vario milik korban dengan kunci masih menancap.

Pelaku kemudian mengambil kunci tersebut dan kembali ke lokasi keesokan harinya memakai daster putih bermotif serta kerudung kuning.
Dengan kunci yang sudah diambil sebelumnya, pelaku membawa kabur motor korban ke kosnya di Tulangan, lalu kembali berjalan kaki mengambil motor Suzuki Shogun miliknya. Motor curian itu kemudian dijual melalui Facebook seharga Rp6,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
Modus pelaku sangat sederhana, memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor. Kami imbau masyarakat memastikan kunci tidak tertinggal baik di kontak maupun di jok,” tegas AKBP Herdiawan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma,S.I.K., M.A.P., M.H menyebut Achmad Saiful adalah residivis dengan rekam jejak berulang. Ia pernah terjerat kasus pembobolan tabung LPG serta pencurian burung pada 2021 dan 2023,” Pelaku ini sudah 3 kali melakukan pencurian, tetapi baru kali ini menggunakan penyamaran memakai daster dan jilbab untuk mengalihkan perhatian,” ujar AKP Siko
Sementara Polisi Menyita Barang Bukti (BB), Seperti:
BPKB dan STNK korban, rekaman CCTV, 1 Set pakaian daster dan kerudung untuk beraksi pencurian, 1 Unit Suzuki Shogun tanpa nopol, serta 1 unit motor Matic Honda Scoopy yang dibeli dari hasil penjualan barang curian,
Akibat perbuatannya, AS harus mendekam di balik jeruji besi dijerat, Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
(EdiC)

