Hanya Butuh Waktu 1 Jam Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Curanmor di Sampang
Bangkalan, CyberNusantaraNews
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan Polda Jatim, ungkap kasus pidana Pencurian Kendaran Bermotor (Curanmor), pelaku inisial ZF (37), asal warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, saat kejadian ini berawal pencurian ini di lokasi alun-alun Bangkalan, terjadi pada Jumat 5 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan saat korban pemilik motor lagi asyik jogging dan tidak ingat bahwa waktu parkirkan motornya dipinggir jalan di depan alun-alun Bangkalan Madura, bahwa kuncinya masih menempel.
Setelah pelaku ZF mengetahui adanya motor Scoopy warna merah-hitam nopol M 5250 GO kunci masih menempel, pelaku bergegas membawa kabur motor tersebut.
Mengetahui informasi adanya pencurian sepeda motor, anggota Unit Reskrim Polres Bangkalan melakukan pengejaran ke arah timur, ujar AKP Hafid, Pada Rabu (10/12/2025).
Penangkapan pelaku ZF tidak membutuhkan waktu lama hanya membutuhkan 1 Jam dan Anggota Polsek Jrengik Polres Sampang berhasil mencegat pelarian pelaku dan berhasil ditangkap beserta mengamankan Barang Bukti (BB) sepeda motor Scoopy warna merah-hitam,” ungkap AKP Hafid di dampingi oleh Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama.
Setelah diinterogasi oleh penyidik pelaku ZF mengakui bahwa pernah dua kali melakukan kejahatan kasus pencurian sepeda motor dan menjualnya di Kabupaten Pamekasan senilai Rp 3,5 juta. Dan uang hasil penjualan motor curian itu diakui pelaku untuk membayar hutang,
Anggota Reskrim Polres Bangkalan mengamankan sejumlah barang bukti Honda Scoopy beserta 2 Handphone.
Pelaku ZF dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan Ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. “Pungkasnya
(EdiC)

