Diduga Terlibat Penipuan dan/atau Penggelapan, Muhammad Ikhlas Antoni Dilaporkan ke Polda Jateng

SEMARANG,-CyberNusantaraNews Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kembali mencuat. Kali ini, seorang pria bernama Muhammad Ikhlas Antoni dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Tengah oleh Suryana Adhitya Tri Wibowo.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/211/VIII/2026/JATENG/SPKT, tertanggal 8 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, laporan dibuat atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor menyampaikan laporan tersebut setelah mendatangi SPKT Polda Jateng pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Nama Muhammad Ikhlas Antoni tercantum sebagai pihak yang dilaporkan.

Laporan ini menjadi langkah hukum pelapor untuk meminta aparat kepolisian mengusut secara terang dugaan perbuatan yang dilaporkan, termasuk menelusuri rangkaian kejadia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *