SatResnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Kenjeran, 65,51 Gram Barang Bukti Disita
Surabaya, CyberNusantaraNews
-Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan inisial F.I. (26) di wilayah Kenjeran, Surabaya, terkait dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 10 klip sabu dengan berat bruto 65,51 gram, dua timbangan elektronik, dan satu ponsel. Barang tersebut diduga diperoleh dari ADT yang kini masuk DPO.
“Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya kembali diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial F.I. (26), warga asal Sampang, Madura,” Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 65,51 gram yang dikemas dalam 10 klip plastik.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan polisi terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kenjeran. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan F.I. berikut sejumlah barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Putrawan mengatakan, sabu yang ditemukan diduga tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tetapi disiapkan untuk diedarkan kembali dalam sejumlah kemasan.
“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan pelaku berinisial F.I. beserta 10 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, F.I. menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ADT. Nama tersebut kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu penyidik.
Menurut keterangan tersangka, transaksi dilakukan secara langsung di sebuah warung kopi kawasan Kunti, Surabaya, pada hari yang sama dengan penangkapan. Sabu disebut diserahkan menggunakan bungkusan plastik berwarna hitam yang telah dilipat dalam ukuran kecil.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi langsung dengan ADT. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredarannya,” kata Kasat Resnarkoba.
Polisi juga memperoleh keterangan mengenai harga pembelian sabu tersebut. F.I. mengaku memperoleh barang dengan harga sekitar Rp750 ribu per gram, dengan mekanisme pembayaran secara tunai setelah barang terjual.
Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka diduga menjual sabu dalam beberapa ukuran, termasuk paket kecil dan kemasan satu gram. Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan yang berbeda sesuai bentuk penjualan.
Jika seluruh sabu yang diamankan berhasil diedarkan, polisi memperkirakan keuntungan yang dapat diperoleh tersangka mencapai lebih dari Rp30 juta.
Penyidik kini juga menelusuri dugaan pasokan narkotika yang diterima F.I. dari ADT dalam beberapa kesempatan. Berdasarkan keterangan sementara, pasokan tersebut terjadi beberapa kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026, masing-masing sekitar 30 gram, 30 gram, dan 60 gram.
F.I. juga diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama sekitar tujuh bulan. Namun, keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman dan verifikasi oleh penyidik.
Selain 10 klip sabu, polisi menyita sebuah tas selempang berwarna hitam, dua timbangan elektronik, serta satu unit telepon seluler. Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk memburu ADT yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
“Atas perkara tersebut, F.I. disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(EdiC)

