Klarifikasi serta Hak Jawab Bapak Dawa, SPKT Polres Mojokerto Bantah Pemberitaan Dugaan Uang Tebusan Rp10 Juta
Mojokerto, CyberNusantaraNews —Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp10 juta dalam penanganan perkara narkotika yang disebut terjadi di wilayah hukum Polsek Pungging, Kabupaten Mojokerto, pada 2023,” Bapak Dawa yang saat ini bertugas di SPKT Polres Mojokerto menyampaikan bantahan dan klarifikasi.
Bapak Dawa menegaskan bahwa pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan permintaan maupun penerimaan uang dalam penanganan perkara Saiful Anam tersebut tidak benar menurut keterangannya.
“Ia menyatakan keberatan atas pemberitaan yang mencantumkan namanya dan mengaitkannya dengan dugaan praktik uang tebusan, terlebih apabila informasi tersebut belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Dawa, pemberitaan harus disusun secara berimbang dengan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak yang disebutkan, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang merugikan nama baik seseorang sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian resmi.
Membantah Keterlibatan dalam Dugaan Uang Tebusan
Dawa menegaskan dirinya membantah tuduhan yang mengaitkannya dengan dugaan permintaan atau penerimaan uang Rp10 juta sebagaimana diberitakan.
Ia meminta agar informasi mengenai aliran uang, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, serta tujuan penggunaan dana tidak disimpulkan secara sepihak tanpa bukti yang jelas.
Menurutnya, setiap informasi yang menyangkut nama anggota kepolisian harus terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak bersangkutan agar pemberitaan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Meminta Pemberitaan Dilakukan Secara Berimbang
Dawa juga berharap media memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Ia menilai bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pemberitaan yang menyangkut reputasi seseorang seharusnya tidak hanya mengedepankan pengakuan satu pihak, tetapi juga memuat penjelasan dari pihak yang namanya disebutkan.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Redaksi FPSR.News menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.
Dengan adanya bantahan dari Bapak Dawa, redaksi memberikan ruang hak jawab sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.
Redaksi juga menegaskan bahwa dugaan yang sebelumnya diberitakan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti.
Apabila terdapat bukti, dokumen, atau keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait, redaksi terbuka untuk menerima dan melakukan verifikasi lebih lanjut.
(EdiC)

