Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Penipuan dan Pengelapan Terkait Kasus Bimbel Hexagon
Mojokerto Kota, CyberNusantaraNews -Pengungkapan kasus Bimbingan Belajar (Bimbel) Hexagon di lingkungan Grand Site, Perumahan Citra Surodinawan, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, tampaknya masih terus digulirkan kepolisian. Satreskrim Polres Mojokerto Kota melempar sinyal bakal memburu tersangka lain dalam perkara yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,6 miliar rupiah ini.
Hal itu tak lepas dari modus tersangka berinisial WK, yang mengiming-imingi korban untuk bisa lolos sekolah kedinasan hingga CPNS setiap kali beraksi. Perempuan 50 tahun asal Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, tersebut ditengarai beraksi bersama kelompok dan jaringannya. Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H,.
Bukan tidak mungkin, pemilik Bimbel Hexagon ini juga menggandeng orang dalam dari instansi terkait. Agar para muridnya bisa lolos lewat jalur khusus dengan dilandasi duit mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. ”Sementara ini WK tersangka tunggal. Karena dia yang membuka bimbel persiapan CPNS ini (Hexagon),” imbuhnya.
Rifan Hanum, kuasa hukum korban, AS, meminta kepolisian menggulirkan proses hukum yang menyeluruh dan tegas dalam kasus ini. Sehingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat turut diusut tuntas. Salah satunya inisial N, anak dari WK. ”N sepatutnya ikut ditahan oleh Polres Mojokerto Kota. kami meyakini yang bersangkutan andil dan mengambil bagian peran dalam kejahatan ini,” terangnya.
Rifan menyebut, N turut ia polisikan sesuai laporan nomor LPM/306.SATRESKRIM/IX/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 September 2025. dari beberapa kali transaksi yang dilakukan kliennya pada WK, NIF berperan menerima sejumlah duit dari korban berikut menerbitkan kuitansinya.
Penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana sepantasnya dipertimbangkan penyidik,” Ucap Rifan. AS, merugi Rp 125 juta karena WK tak kunjung mengembalikan seluruh duit yang disetor korban senilai Rp 275 juta. Sedianya duit itu untuk biaya bimbingan AN, anak AS, agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan (UNHAN) tahun ajaran 2025/2026.
Namun, WK, hanya mengumbar janji meski dari perjanjian sebelumnya tersangka menyanggupi mengembalikan seratus persen uang korban jika gagal,” Selain itu, WK, juga menilap duit sejumlah korban lainnya. total enam korban sudah melapor ke polisi. Tiga korban lainnya dijanjikan WK agar bisa masuk bekerja sebagai karyawan BUMN untuk menggantikan yang pensiun.
Nilai kerugian masing-masing korban mulai dari Rp 250 juta, Rp 325 juta, hingga Rp 350 juta. Dari total enam korban yang melapor, polisi menaksir kerugian kasus bimbel Hexagon mencapai Rp 1,6 miliar. Selain dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, duit hasil penipuan itu digunakan WK untuk menyewa dua apartemen di Wilayah Jakarta dan Surabaya. Kini WK telah diringkus polisi, sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Pungkasnya
(EdiC)

