Bupati Bangkalan Ngecam Keras Dengan RSU Anna Medika Diduga Menolak Pasien Melanggar UU Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014:Pasal 59 Ayat 1

 

Bangkalan, CyberNusantaraNews
-Bupati Bangkalan, Lukman Hakim,S.IP., M.H merespons serius terkait dengan adanya laporan dugaan penolakan pasien di Rumah Sakit (RSU) Anna Medika.melalui pesan singkat yang beredar, Bupati menyampaikan” kekecewaannya mendalam dan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien apapun alasannya, apalagi dalam kondisi darurat (emergency), harus menjadi prioritas utama bagi pelayanan kesehatan.

Lukman telah memerintahkan terhadap jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi menyeluruh kepada pihak RS Anna Medika.

“Kami sangat menyayangkan jika itu benar-benar terjadi,” ujarnya tgl 2/1/2026

Bupati menekankan Pemda Bangkalan harus berkomitmen memberikan pelayanan terhadap pelayanan publik.

berpegang teguh pada prinsip bahwa seluruh masyarakat Bangkalan harus terlayani dengan baik.hal ini sejalan dengan status Bangkalan yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yang menjamin akses layanan kesehatan bagi warganya.

“Administrasi nomor dua jika kondisi emergency,” tegas Bupati.

menyoroti bahwa aspek penyelamatan nyawa dan pelayanan prima tidak boleh terhambat oleh urusan administratif seperti kelengkapan identitas. Pihak rumah sakit, khususnya yang dimiliki pemerintah, sudah berkomitmen untuk mendahulukan pasien dalam kondisi gawat darurat.

Kasus ini bermula ketika sakinah,ibu pasien,membawa bayinya yang berusia 10 bulan ke RSU Anna Medika karena mengalami muntah.namun sesampai di rumah sakit menolak karena anak tersebut tidak memiliki identitas seperti Akte kelahiran dan Kartu keluarga.

Bupati menginformasikan bahwa di RSU
Bangkalan sendiri telah ada inovasi pelayanan “Duwe’ Beres” (beres sakekna ,beres administrsina), di mana pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan berkolaborasi untuk mempermudah masyarakat.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat yang merasa tidak terlayani dengan baik di fasilitas kesehatan mana pun di Bangkalan untuk melapor, agar tindakan yang merugikan serta melanggar regulasi dapat ditindaklanjuti.

Publik menilai jika terbukti RSU Anna Medika harus diberikan sangsi tegas diduga melanggar Pasal 85: Mewajibkan fasilitas kesehatan memberi layanan dalam keadaan darurat.Pasal 190 (sekarang Pasal 438): Sanksi pidana bagi pimpinan/tenaga kesehatan yang sengaja tidak memberi pertolongan pertama saat gawat darurat.UU Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009: Pasal 29: Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan pelayanannya tanpa membedakan.UU Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014:Pasal 59 ayat (1): Tenaga kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada kondisi darurat untuk menyelamatkan nyawa.

Jenis Sanksi Pidana (Pasal 190/438 UU Kesehatan): Pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp200 juta untuk penolakan tidak berakibat fatal.Pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp1 miliar/Rp2 miliar jika menyebabkan kecacatan atau kematian.

(Red-Asis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *