Jurnalis Dituntut Selalu Profesional, Hindari Praktik yang Berpotensi OTT

 

Surabaya, CyberNusantaraNews
-Dunia jurnalistik kembali diingatkan akan pentingnya menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. Jurnalis/Wartawan sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Namun, di tengah dinamika lapangan, tidak sedikit oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Praktik-praktik yang mengarah pada pemerasan atau tekanan terhadap narasumber berpotensi menjerat wartawan ke dalam persoalan hukum, bahkan berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, advokat Dany Tri Handianto menegaskan bahwa wartawan harus bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Wartawan adalah profesi mulia yang dilindungi oleh undang-undang. Namun perlindungan tersebut bukan berarti kebal hukum. Jika dalam praktiknya melakukan tindakan yang mengarah pada pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan, tentu dapat diproses secara pidana,” ujar Dany Tri Handianto, SH, Sabtu (28/03/2026).

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan ruang kebebasan bagi insan pers, tetapi juga mengatur tanggung jawab yang harus dijunjung tinggi. Profesionalisme, integritas, dan independensi menjadi kunci utama dalam menjaga marwah profesi wartawan.

“Jangan sampai profesi wartawan justru dimanfaatkan untuk menekan pihak tertentu dengan imbalan materi. Itu bukan kerja jurnalistik, melainkan pelanggaran hukum yang bisa berujung OTT,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dany mengimbau agar perusahaan media juga turut melakukan pengawasan internal terhadap anggotanya. Pembinaan serta edukasi mengenai kode etik jurnalistik dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan lebih memahami peran wartawan yang sebenarnya. Jika menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkan kepada Dewan Pers maupun aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dengan demikian, diharapkan insan pers dapat terus menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik, serta tidak terjerumus dalam praktik-praktik yang merusak citra jurnalistik itu sendiri.

(Red-EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *