Kongkalikong Jahat Rugikan Pemilik Dapur MBG di Sampang! Nama Tersangka KPK Dilaporkan Polisi

SAMPANG,-CyberNusantataNews, Dituding kongkalikong antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Ka-SPPG) Kotah Jrengik, dengan pihak terlapor yaitu salah seorang mantan wakil DPRD Sampang, Fauzan Adima, dalam kasus dugaan pengalihan fungsi hak milik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permufakatan jahat itu terungkap setelah pemilik dapur H. Bahrul Ulum melaporkan ke Polres Sampang atas dugaan penipuan yang telah menyeret nama eks wakil ketua DPRD sekaligus terduga kasus korupsi dana hibah (Pokmas) APBD JawaTimur tahun anggaran 2021-2022, yang dimana sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di tengah proses hukum pengembangan kasus korupsi dana hibah yang menyeret 21 tersangka itu, kini nama Fauzan Adima kembali mencuat dalam laporan dugaan penipuan terkait pengelolaan dapur (MBG) Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat (KEMAS) di Desa Kalangan Praoh, Kotah, Jrengik Sampang.

Selain nama Fauzan Adima, dengan didampingi beberapa kerabat dan kuasa hukumnya, H. Bahrul Ulum juga melaporkan laki-laki berinisial I S ke Polres Sampang, pada Senin (9/3) lalu.

Pendamping hukum pelapor, Moch. Taufik atau yang akrab disapa Bung Taufik, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pertemuan antara kliennya dengan terlapor saat keduanya bertemu di Rumah Tahanan Sampang.

Dalam pertemuan tersebut, terlapor mengajak kliennya berdiskusi mengenai peluang menjadi mitra dapur program MBG.

“ Awalnya klien kami diajak berdiskusi oleh terlapor terkait program MBG. Setelah itu klien kami bersama istrinya mendaftar dan akhirnya lolos menjadi mitra dapur MBG. Dapur tersebut kemudian beroperasi dan resmi launching pada 9 September 2025,” ujar Bung Taufik.

Namun, persoalan mulai muncul tidak lama setelah dapur tersebut mulai beroperasi. Pada 20 September 2025, kliennya diminta melakukan komunikasi terkait penyewaan lokasi yang digunakan sebagai dapur MBG.

Dalam pertemuan tersebut disepakati perjanjian sewa tempat senilai Rp50 juta untuk jangka waktu satu tahun. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp10 juta sebagai uang muka dan pelunasan Rp40 juta pada 21 September 2025 melalui transfer.

“ Klien kami sudah membayar total Rp50 juta untuk sewa selama satu tahun. Kami juga memegang bukti transfer dan komunikasi yang terjadi pada saat itu,” pungkasnya.

Bung Taufik juga menyebutkan, adanya dugaan kongkalikong antara Ka-SPPG dengan pihak terlapor sehingga mengakibatkan kerugian terhadap kliennya.

” Diduga adanya kongkalikong jahat, jika tidak bagaimana mana mungkin bisa terjadi perjanjian sewa ganda. Perjanjian sewa lahan yang terjadi pada September 2025 masih ada perjanjian sewa baru dengan klien kami. Artinya ada dugaan pemufakatan jahat yang kami nilai sebagai tipu muslihat,” tegasnya kepada Metroliputan7.id.

Akibat peristiwa tersebut, dapur MBG yang sebelumnya dikelola oleh kliennya, H. Bahrul Ulum kini disebut telah dikuasai pihak lain. Peralatan dapur, hasil renovasi, serta fasilitas yang sebelumnya digunakan masih berada di lokasi, namun kliennya tidak lagi dapat mengakses atau mengelola dapur tersebut.

Kerugian materi dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta, sementara kerugian immateriil disebut jauh lebih besar karena kliennya tidak lagi dapat menjalankan aktivitas operasional dapur MBG.

“ Secara materi kerugiannya Rp50 juta, tetapi kerugian immateriilnya jauh lebih besar karena klien kami tidak bisa lagi bekerja mengelola dapur MBG tersebut,” ungkap Bung Taufik.

Bung Taufik juga menilai ada sejumlah kejanggalan lain dalam proses pengalihan mitra dapur MBG tersebut, termasuk dugaan perubahan aliran transfer dana operasional dari yayasan kepada pihak lain.

“ Biasanya transfer operasional itu langsung ke rekening mitra, tetapi dalam kasus ini justru dialihkan ke pihak lain. Ini yang kami duga ada unsur tertentu, bahkan bisa saja ada unsur politis di dalamnya. Tapi itu semua akan kita lihat dalam proses hukum nanti,” katanya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsap, Ka-SPPG Abdurrahman Wahid, menjelaskan bahwa perselisihan yang terjadi bukan ranah saya Pak. “Saya bermitra dengan yayasan dan hanya bekerjasama dengan perwakilan yayasan yang ditunjuk langsung oleh yayasan tersebut. Untuk dapur sekarang tetap berfungsi dan sudah sesuai juknis yang berlaku,” terangnya, Jum’at (13/3/2026).

Sementara itu, menanggapi laporan tersebut, Fauzan Adima berkilah tidak pernah melakukan dugaan penipuan tersebut.

” Saya tidak pernah menjalin kontrak sewa dengan pelapor,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari salah satu media online, Rabu (11/3).

Eks wakil ketua DPRD Sampang ini menjelaskan, kontrak resmi bangunan tersebut dilakukan dengan I S. Sedangkan I S, sebagai perwakilan Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia (KEMAS).

” Kami kontraknya dengan I S, dan kami punya buktinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *