KUHP Baru Buka Ruang Vonis Denda, Advokat Nilai Berpotensi Lebih Menguntungkan Pelaku Bermodal

 

Surabaya, CyberNusantaraNews
-Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana denda tanpa penjara. Namun di balik semangat humanisasi pemidanaan, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru lebih menguntungkan pelaku tindak pidana yang memiliki kemampuan ekonomi, dibandingkan masyarakat kecil.

Advokat Dany Tri Handianto menilai, meski norma KUHP baru telah dirancang dengan prinsip proporsionalitas, penerapannya berpotensi melahirkan ketimpangan keadilan apabila tidak diawasi secara ketat. “Secara normatif, vonis denda tanpa penjara memang sah. Tapi secara sosiologis, ini bisa menjadi privilese bagi mereka yang punya uang,” kata Dany, Rabu (14/01/2025).

Menurut Dany, kewenangan hakim menjatuhkan pidana denda saja hanya dapat digunakan jika ancaman pidananya bersifat alternatif. Salah satu contohnya adalah Pasal 486 KUHP baru tentang penggelapan, yang menyebutkan:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Rumusan tersebut memberi pilihan kepada hakim. Namun, kata Dany, pilihan itu tidak berdiri dalam ruang hampa. “Bagi pelaku bermodal, pidana denda sering kali tidak memiliki efek jera. Sebaliknya, bagi masyarakat miskin, denda justru bisa menjadi hukuman yang sangat berat,” ujarnya.

Dany menyoroti pula Pasal 486 ayat (2) yang hanya mengancam pidana denda untuk penggelapan dengan nilai tertentu. “Secara hukum, ini jelas dan mengikat. Tapi realitasnya, denda sepuluh juta rupiah memiliki makna yang sangat berbeda bagi buruh dibandingkan pengusaha,” kata dia.

Ia mengingatkan bahwa meski Pasal 52 dan Pasal 54 KUHP baru mewajibkan hakim mempertimbangkan keadilan, dampak sosial, dan kondisi pelaku, ketentuan tersebut berisiko tidak cukup kuat menutup celah ketimpangan. “Tanpa sensitivitas sosial, pidana denda bisa berubah menjadi mekanisme ‘membeli kebebasan’ secara legal,” ujar Dany.

Menurut Dany, kecenderungan ini berbahaya jika tidak diimbangi dengan pertimbangan non-normatif yang kuat. Ia menekankan bahwa hakim tidak boleh hanya berhenti pada teks pasal, tetapi juga harus menilai kemampuan ekonomi terdakwa dan dampak nyata bagi korban.

“KUHP baru tidak boleh dibaca sebagai karpet merah bagi pelaku kejahatan ekonomi. Kalau orang kaya dengan mudah membayar denda dan pulang, sementara orang kecil menghadapi konsekuensi yang lebih berat, maka rasa keadilan publik akan runtuh,” katanya.

Dany juga menegaskan bahwa pembayaran denda memang mengakhiri perkara pidana jika amar putusan hanya memuat pidana denda. Namun, ia mengingatkan agar pola ini tidak menjadi praktik rutin tanpa evaluasi. “Hukum pidana bukan instrumen transaksi. Ia harus tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial,” ujarnya.

Menurut Dany, masa transisi penerapan KUHP baru akan menjadi ujian serius bagi peradilan. “Di sinilah integritas hakim diuji. KUHP baru memberi kewenangan, tapi juga memberi tanggung jawab moral agar hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata dia.

(Tim-EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *