Ormas Madas Sedarah Lagi-lagi Terus Melakukan Cangkruan Hukum di DPC Sidoarjo.
Sidoarjo, CyberNusantaraNews
-Acara cangkuran hukum dibuka oleh ketua umum Madas Sedarah DPC Sidoarjo sebagai,” Pembawa Acara mbak Dela dilanjut dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya seluruh peserta berdiri tegap menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Kemudian acara selanjutnya sambutan sambutan dari Ketua DPC Madas Sedarah Bapak Sam Igoy dan Ketua DPD JATIM Madas Sedarah Bpk.Nurul Hidayat. Minggu (11/1/2016) pukul 09:00 Wib.
Cangkrukan” Sebuah kata dalam bahasa Jawa yang berarti berkumpul, duduk-duduk santai, atau nongkrong untuk mengobrol dan berdiskusi sambil ngopi dan konsultasi hukum biar masyarakat paham tentang hukum.
Dalam rangka cangkrukan Hukum Bung Taufik sebagai Ketum Madas Sedarah memaparkan terkait KUHP Nasional dan KUHAP Baru, yang merupakan bagian penting dalam sistem hukum pidana nasional dan memiliki implikasi langsung terhadap penegakan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & KUHAP menandai babak baru dalam sejarah hukum nasional Indonesia.
KUHP & KUHAP baru ini bukan sekadar menggantikan warisan hukum kolonial, melainkan membawa paradigma baru dalam sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta hak asasi manusia.
mengungkapkan sangat Bermanfaat bagi masyarakat sidoarjo biar tambah wawasan dalam Cangkruan Hukum dari Ketua DPP bung Taufik, Si, Kom,. SH, MH sekaligus la merangkap sebagai Lawyer dan Dosen di UNITOMO dan DPD saudara Nurul, SH,” Semogga wawasan ya kami dapat bersama semua anggota Madas Sedarah yang hadir bermanfaat dalam bertindak sesuai UU KUHP & KUHAP yang berlaku, supaya DPAC Madas kedepanya berbekal Hukum sebelum bertindak. ” Pungkas Sam Igoy
(Tim-Aziz)

