Penipu Menyebarkan Hoaks untuk Mengalihkan Kasus: penggelapan uang masjid di pasuruan dan pesantren ”
Pasuruan, CNN.com
Pernyataan klarifikasi resmi disampaikan oleh pihak yang dirugikan sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang memuat tuduhan sensasional terkait dugaan praktik nikah terselubung. Tuduhan tersebut bersumber dari seorang pria yang menyebut dirinya Abuya, yang kini diketahui tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penipuan dana pesantren dan penggelapan dana donatur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abuya diduga tidak terima karena istrinya, yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana pesantren milik ustadz tersebut, telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib. Laporan ini dibuat oleh korban setelah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang jumlahnya tidak sedikit. Sejak laporan itu diproses aparat, Abuya diketahui mulai membangun narasi tandingan dan menyebarkan cerita-cerita tidak benar untuk menutupi permasalahan hukum yang sedang ia hadapi.
Dalam pemberitaan yang beredar, nama seorang perempuan berinisial R juga dicatut tanpa dasar. R dikenal sebagai seorang perempuan yang memiliki posisi kuat di Pasuruan, seorang yang bekerja secara profesional, serta tidak memiliki hubungan dengan isu-isu yang diberitakan. Ia menegaskan bahwa namanya digunakan tanpa izin, tanpa klarifikasi, dan tanpa bukti apa pun. Pencatutan ini telah merugikan reputasinya sebagai seorang yang dikenal publik.
Pihak ustadz yang namanya ikut dibawa dalam berita hoaks tersebut memberikan bantahan keras. Ia menyatakan bahwa tidak pernah ada praktik sebagaimana dituduhkan Abuya, dan memberitahukan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah fitnah, hoaks, dan rekayasa yang disusun oleh seseorang yang sedang menghadapi masalah hukum serius.
Lebih jauh, pihak yang dirugikan menilai bahwa berita tersebut tidak memenuhi prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik, karena:
1. Tidak melakukan verifikasi dua arah
2. Tidak menghubungi pihak yang diberitakan
3. Menggunakan satu narasumber yang sedang terjerat kasus hukum
4. Menyiarkan tuduhan tanpa bukti
5. Memuat opini dan asumsi, bukan fakta terverifikasi
Penggunaan Abuya sebagai narasumber utama dinilai tidak layak secara jurnalistik, mengingat ia memiliki conflict of interest, yaitu sedang dilaporkan ke polisi dan memiliki kepentingan untuk mengaburkan kasus penggelapan dana yang dilakukan istrinya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa berita tersebut merupakan upaya mengalihkan isu, menekan korban, dan membentuk opini publik untuk menyelamatkan diri dari proses hukum.
Pihak korban menyampaikan bahwa masyarakat perlu berhati-hati menerima informasi yang bersumber dari seseorang yang sedang menghadapi perkara hukum. Mereka menegaskan bahwa berita itu tidak hanya merugikan ustadz dan R, tetapi juga mencederai kredibilitas media yang menyiarkannya.
Melalui pernyataan resminya, pihak ustadz maupun R meminta media terkait untuk:
melakukan koreksi dan klarifikasi pemberitaan,
memberi ruang Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,
serta tidak lagi menyebarkan narasi yang bersumber dari pihak yang bermasalah hukum dan tidak terverifikasi.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjaga kebenaran, melindungi nama baik para pihak yang tidak bersalah, dan memastikan publik menerima informasi yang akurat, bukan hoaks hasil rekayasa seseorang yang sedang berupaya mengalihkan kasusnya sendiri.
“Penipu Menyebarkan Hoaks untuk Mengalihkan Kasus: penggelapan uang masjid di pasuruan dan pesantren ”
Pernyataan klarifikasi resmi disampaikan oleh pihak yang dirugikan sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang memuat tuduhan sensasional terkait dugaan praktik nikah terselubung. Tuduhan tersebut bersumber dari seorang pria yang menyebut dirinya Abuya, yang kini diketahui tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penipuan dana pesantren dan penggelapan dana donatur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abuya diduga tidak terima karena istrinya, yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana pesantren milik ustadz tersebut, telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib. Laporan ini dibuat oleh korban setelah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang jumlahnya tidak sedikit. Sejak laporan itu diproses aparat, Abuya diketahui mulai membangun narasi tandingan dan menyebarkan cerita-cerita tidak benar untuk menutupi permasalahan hukum yang sedang ia hadapi.
Dalam pemberitaan yang beredar, nama seorang perempuan berinisial R juga dicatut tanpa dasar. R dikenal sebagai seorang perempuan yang memiliki posisi kuat di Pasuruan, seorang yang bekerja secara profesional, serta tidak memiliki hubungan dengan isu-isu yang diberitakan. Ia menegaskan bahwa namanya digunakan tanpa izin, tanpa klarifikasi, dan tanpa bukti apa pun. Pencatutan ini telah merugikan reputasinya sebagai seorang yang dikenal publik.
Pihak ustadz yang namanya ikut dibawa dalam berita hoaks tersebut memberikan bantahan keras. Ia menyatakan bahwa tidak pernah ada praktik sebagaimana dituduhkan Abuya, dan memberitahukan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah fitnah, hoaks, dan rekayasa yang disusun oleh seseorang yang sedang menghadapi masalah hukum serius.
Lebih jauh, pihak yang dirugikan menilai bahwa berita tersebut tidak memenuhi prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik, karena:
1. Tidak melakukan verifikasi dua arah
2. Tidak menghubungi pihak yang diberitakan
3. Menggunakan satu narasumber yang sedang terjerat kasus hukum
4. Menyiarkan tuduhan tanpa bukti
5. Memuat opini dan asumsi, bukan fakta terverifikasi
Penggunaan Abuya sebagai narasumber utama dinilai tidak layak secara jurnalistik, mengingat ia memiliki conflict of interest, yaitu sedang dilaporkan ke polisi dan memiliki kepentingan untuk mengaburkan kasus penggelapan dana yang dilakukan istrinya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa berita tersebut merupakan upaya mengalihkan isu, menekan korban, dan membentuk opini publik untuk menyelamatkan diri dari proses hukum.
Pihak korban menyampaikan bahwa masyarakat perlu berhati-hati menerima informasi yang bersumber dari seseorang yang sedang menghadapi perkara hukum. Mereka menegaskan bahwa berita itu tidak hanya merugikan ustadz dan R, tetapi juga mencederai kredibilitas media yang menyiarkannya.
Melalui pernyataan resminya, pihak ustadz maupun R meminta media terkait untuk:
melakukan koreksi dan klarifikasi pemberitaan,
memberi ruang Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,
serta tidak lagi menyebarkan narasi yang bersumber dari pihak yang bermasalah hukum dan tidak terverifikasi.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjaga kebenaran, melindungi nama baik para pihak yang tidak bersalah, dan memastikan publik menerima informasi yang akurat, bukan hoaks hasil rekayasa seseorang yang sedang berupaya mengalihkan kasusnya sendiri.
Red Asis

