Polda Jatim Panggil dan Klarifikasi Erlan Ladzina Komarudin, Terkait Dugaan Ayah Tiri Yang Menggadaikan SHM Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

 

Surabaya, CyberNusantaraNews
-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda,Jatim) terus mendalami laporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait penggadaian Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan oleh saudara Erlan terhadap mantan ayah tirinya. Pada hari ini, Erlan memenuhi panggilan resmi dari Polda Jatim untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi korban dalam perkara tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan undangan klarifikasi dari penyidik Unit Harta Ditreskrimum Polda Jatim, yang saat ini tengah melakukan proses penyelidikan atas dugaan penggadaian SHM milik keluarga Erlan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut. Pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Erlan dimintai penjelasan mengenai sejumlah hal penting yang berkaitan dengan kepemilikan dan asal-usul Sertifikat Hak Milik tersebut. Beberapa poin utama yang ditanyakan antara lain mengenai asal mula SHM, kapan sertifikat tersebut diperoleh, serta apakah Erlan mengetahui atau pernah memberikan izin terkait proses penggadaian sertifikat tersebut.

Selain itu, penyidik juga menggali informasi terkait apakah Erlan mengetahui bahwa SHM tersebut telah digadaikan, termasuk kepada siapa sertifikat itu diagunkan. Dalam pemeriksaan, Erlan ditanya apakah mengenal pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk seseorang bernama Welly, serta apakah pernah ada komunikasi atau persetujuan terkait penggunaan sertifikat tersebut sebagai jaminan.

Erlan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin atas penggadaian SHM tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa sertifikat tersebut tercatat atas nama tiga orang, sehingga seharusnya setiap tindakan hukum atas SHM itu diketahui dan disetujui bersama oleh seluruh pemilik sah”, ujarnya.

Penyidik Polda Jatim menyampaikan bahwa pemanggilan hari ini merupakan tahap awal klarifikasi. Ke depan, penyidik berencana memanggil pihak lain yang namanya tercantum dalam SHM, yakni adik dan ibu Erlan, guna mendalami lebih jauh apakah mereka mengetahui atau menyetujui proses penggadaian sertifikat tersebut.

Sementara itu, perwakilan keluarga Erlan, Dani, menyampaikan harapan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan meminta baik-baik agar sertifikat tersebut dikembalikan. Bahkan, upaya tersebut telah dilakukan melalui perantara paman Erlan.

Namun, karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan SHM tersebut, keluarga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan ini ke pihak kepolisian.

Kami sebenarnya sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi karena tidak ada itikad baik, dengan berat hati kami menempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan keadilan,” ujar Dani.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Jawa Timur. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

(EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *