Polres Bangkalan Tangkap 2 Pelaku Kasus Tambang Ilegal
Bangkalan, CyberNusantaraNews
– Melalui anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan Polda Jawa Timur berhasil mengukap kasus tambang ilegal yang berada di wilayah Bangkalan Madura Jawa Timur. Rabu (10/12/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S,H, M,H,. Didampingi Kasie Humas Ipda Agung Intama, menjelaskan,
Berdasarkan sanggahan pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba,” jelasnya.
AKP Hafid menambahkan bahwa Satreskrim sudah mengamankan 2 (Dua) tersangka yakni AM (26) warga Kecamatan Klampis dan S (70) warga Kelurahan Kemayoran, Bangkalan. “Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dari dua lokasi yang berbeda,” imbuh Hafid
Untuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sukolilo kami juga berhasil mengamankan 2 alat berat Excavator dan 5 mobil dumptruck, sedangkan untuk TKP Klampis kami sudah mengamankan 1 alat berat Excavator dan 1 unit mobil dumptruck.” tambahnya
Selanjutnya kami juga melakukan pelarangan terhadap beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan ilegal dan untuk tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut. ”pungkasnya.
(EdiC)

