Polres Jombang Grebek Budidaya Ratusan Tanaman Ganja di Desa Mojongapit.

 

Jombang, CyberNusantaraNews
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang Polda Jawa Timur, mengungkap praktik budidaya ganja skala rumahan yang disamarkan layaknya greenhouse di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin (15/12/25).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan batang tanaman ganja beserta ganja kering siap edar dengan total berat mencapai sekitar 5,3 kilogram. Seluruh tanaman ditemukan tumbuh di dalam rumah kontrakan yang telah dimodifikasi khusus untuk kegiatan ilegal tersebut.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa rumah kontrakan yang menjadi lokasi budidaya memiliki tiga kamar. Dua kamar di antaranya disulap menjadi ruang tanam ganja, lengkap dengan pengaturan khusus untuk menunjang pertumbuhan tanaman terlarang itu.

Rumah ini dimodifikasi secara khusus. Selain kamar, dapur dan kebun belakang juga dimanfaatkan untuk menanam ganja,” jelas AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers, Senin (15/12/2025).

Dalam operasi tersebut, Anggota Satnarkoba Polres Jombang mengamankan dua orang tersangka terduga pelaku berinisial R (43) tahun asal Surabaya yang diduga kuat sebagai pengelola budidaya ganja tersebut dan yang satunya asal Diwek

Hari ini kami mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial R,” tegas Kapolres.

Selain ratusan batang ganja yang masih ditanam, petugas juga menemukan ganja kering siap edar, serta sejumlah ganja yang masih direndam di dalam toples. Seluruh barang bukti itu menunjukkan bahwa aktivitas budidaya telah berjalan cukup sistematis.

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka R menyebut baru 1 kali melakukan panen. Namun, polisi menegaskan keterangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

AKBP Ardi menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, terkait pembelian bibit atau biji ganja di wilayah Kecamatan Diwek.

Kasus ini berawal dari pengembangan. Pelaku sebelumnya diketahui membeli bibit ganja di wilayah Diwek,” ungkapnya.

Ratusan batang pohon ganja beserta seluruh barang bukti kemudian diangkut ke Mapolres Jombang menggunakan dua unit truk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Narkotika.

Kami pastikan kasus ini kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Ardi

(EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *