Polrestabes Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor dan Satreskrim Ringkus Puluhan Pelaku Kejahatan
Surabaya, CyberNusantaraNEWS.com
– Kepolisian Kota Besar Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sepanjang Oktober hingga November 2025. Total 42 tersangka berhasil diringkus dalam operasi yang digelar secara masif di wilayah hukum Kota Surabaya.
Sebagian besar pelaku merupakan laki-laki, termasuk satu anak di bawah umur, 2 perempuan juga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang terbongkar tersebut. dari hasil pemeriksaan diketahui, 8 di antaranya adalah residivis yang kembali mengulangi aksinya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas pelaku menjalankan aksi dengan merusak kunci kendaraan. Beberapa kasus lainnya terjadi akibat kelalaian pemilik yang masih meninggalkan kunci menempel di motor.
“Motif ekonomi masih menjadi alasan utama kejahatan dilakukan. Para pelaku biasanya mencari sasaran yang mudah dijangkau, terutama pada jam-jam tertentu serta lokasi yang minim pengawasan,” tutur Kombespol Luthfi, pada Selasa (02/12/25) pukul 18:00 Wib.
Rentang waktu dan lokasi kejadian memperlihatkan pola yang harus diwaspadai masyarakat. Kasus terbanyak terjadi antara pukul 03.00 di area permukiman, termasuk kos-kosan serta fasilitas umum seperti pertokoan, masjid, hingga hotel.
Dalam konferensi pers, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa banyak pelaku mengincar kos-kosan karena pengawasan yang minim dan akses yang mudah. Mereka memanfaatkan kondisi parkir yang terbuka atau pagar yang tidak terkunci.
“Bahwa pengelola kos perlu meningkatkan sistem keamanan. Ia menekankan pentingnya pemasangan CCTV dan penguncian pagar untuk mencegah para pelaku bergerak leluasa. Rekaman CCTV warga, menurutnya, sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” tandasnya.
Kapolrestabes mengungkapkan para pelaku kerap berpura-pura sebagai penghuni kos. Mereka memanfaatkan situasi parkiran yang tidak aman serta akses keluar masuk yang bebas. Kami mengimbau pemilik kos untuk lebih peduli, pasang CCTV yang jelas, tidak terlalu tinggi, dan kunci pagar setiap saat,” tegasnya.
“Dari pengungkapan tersebut anggota menyita 17 unit sepeda motor, dokumen kendaraan, kunci palsu berbagai jenis, hingga gawai yang digunakan pelaku. Namun masih ada sejumlah kendaraan lain yang belum ditemukan karena sudah berpindah tangan ke luar Surabaya,” katanya.
Sampai saat ini ungkap Kapolrestabes, Tim terus melakukan pendalaman untuk melacak kendaraan yang sudah dijual ke penadah. Kami meminta doa agar semua barang bukti bisa kami kembalikan ke pemiliknya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan karena dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan kota.
Polrestabes Surabaya mengajak masyarakat untuk lebih waspada, mengamankan kendaraan dengan kunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci menempel pada motor. Warga juga diminta segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban curanmor, agar proses penindakan dapat dilakukan secepat mungkin.
Keamanan Surabaya yang kondusif adalah bentuk kerja bersama masyarakat dan aparat kepolisian. Dengan kepedulian kolektif, ruang gerak para pelaku kejahatan semakin sempit dan keselamatan publik dapat terjaga.
Rilis kemudian ditutup dengan peragaan beberapa modus pelaku di hadapan awak media, termasuk aksi pelaku yang menyamar sebagai jamaah masjid sebelum mencuri motor korban. ” Pungkasnya
(EdiC)

