Provokasi Kekerasan di Media Sosial Tuai Perhatian Hukum, FK Mabes Siapkan Langkah

Surabaya,Cybernusantaranews

 

Viral Ajakan Carok di Media Sosial, FK Mabes mengingatkan Langkah Hukum

Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang memuat ajakan carok terhadap anggota FK Mabes, Moc Ali, menjadi viral dan telah ditonton lebih dari 434 ribu kali. Ajakan tersebut disampaikan oleh sebuah akun Facebook bernama Yohanes Garis Keras, yang dinilai mengandung muatan provokatif dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, 05, Januari, 2026.

 

Menanggapi unggahan tersebut, Moc Ali menyatakan tidak terprovokasi dan memilih untuk menyikapinya dengan tenang. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk gertakan dari pihak yang tidak memiliki hubungan pribadi dengannya. Namun demikian, secara substansi, konten yang disebarluaskan mengandung unsur ajakan kekerasan yang berpotensi memicu konflik horizontal di ruang publik digital.

Redaksi Liputan Hukum menilai bahwa penggunaan narasi carok dalam media sosial dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penyebaran konten yang memuat ancaman, provokasi, dan ujaran yang berpotensi menimbulkan gangguan umum.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Redaksi Liputan Hukum akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta konsultasi hukum dengan aparat penegak hukum guna menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam unggahan tersebut. Apabila berdasarkan hasil kajian hukum ditemukan adanya unsur pelanggaran, maka perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.

 

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan konten provokatif dan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian dalam penggunaan media sosial, mengingat setiap pernyataan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *