Satreskoba Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu. Pelaku Seorang Residivis Terancam Hukuman Mati

 

Gresik, CyberNusantaraNews
-Satresnarkoba Polres Gresik menangkap residivis narkoba berinisial AS (35) dengan barang bukti 51,11 gram sabu siap edar. Pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi sistem ranjau di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Manyar, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, AS merupakan residivis yang sudah 3 kali terlibat kasus narkotika,“ Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegasnya saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

“Melalui Anggota Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) AKP Achmad Yani, SH,. bersama Anggotanya” Dari tangan tersangka, Polisi menyita 24 paket sabu yang dibagi dalam dua tas selempang, uang tunai Rp2.046.000, timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu ponsel, serta mobil Honda Jazz putih bernopol W 1989.

AS mengaku mendapatkan sabu dari pemasok asal Bangkalan dengan sistem COD. Sejak Oktober 2025, ia rutin membeli 5–10 gram sabu sebanyak dua hingga tiga kali per bulan untuk diedarkan di wilayah Desa Lumpur, Pojok, Pekelingan dan Roomo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar ditambah sepertiga.

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing melalui layanan darurat 110 maupun saluran pengaduan yang disediakan kepolisian.

“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika, Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasoknya, Pungkas AKBP Ramadhan Nasution.

Masyarakat diminta melapor melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.

(EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *