Seorang Anak Melaporkan Ayah Tiri ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penipuan dan Pengelapan Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua Kandung
Surabaya, CyberNusantaraNews
-Seorang anak kandung laki-laki asal Pasuruan yang bernama Erlan Ladzina Kamarudin, melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan ke Polda Jawa Timur (Polda Jatim) menyusul dugaan penguasaan dan penggadaian sertifikat tanah warisan Ayah kandung tanpa sepengetahuan ahli waris.

Laporan tersebut secara khusus menuding seorang pria Samsul Bachri, yang tak lain adalah ayah tiri Erlan, diduga telah menggadaikan sertifikat tanah warisan milik anak kandung tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik yang sah, pada Rabu (31/12/25) Pukul 17:30 Wib
Sementara itu kasus ini telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Objek perkara adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 192 Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan laporan, sertifikat tersebut diduga digadaikan kepada pihak ketiga dengan nilai pinjaman yang mencapai setengah Milyar atau 500 Juta Rupiah nilai tersebut dinilai fantastis, mengingat objek tanah merupakan harta warisan orang tua kandung yang secara hukum melekat pada hak ahli waris.
Tanah tersebut bukanlah milik Samsul Bachri. SHM Nomor 192 Desa Winong merupakan harta warisan dari almarhum ayah kandung Erlan. Dalam laporan resminya ke Ditreskrimum Polda Jatim, Erlan karyawan swasta kelahiran Bandung, 6 Januari 1998 menyebut Ir. Syamsul Bachri sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penguasaan dan penggadaian sertifikat tersebut.
Peristiwa yang menjadi pangkal perkara ini diduga terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022, di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pelapor menegaskan tidak pernah memberikan izin, kuasa, maupun persetujuan dalam bentuk apa pun kepada Terlapor untuk menjadikan tanah warisan tersebut sebagai jaminan utang atau objek gadai.
Bahkan, Erlan mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi penggadaian tersebut. Fakta itu baru terungkap setelah rumah tangga ibunya, Anik Wilujeng Astuti, dengan Terlapor berakhir melalui proses perceraian.
Peristiwa perceraian tersebut justru membuka rangkaian persoalan keuangan yang selama ini tidak diketahui oleh Erlan.
Pasca perceraian, terungkap fakta bahwa Anik Wilujeng Astuti sempat diyakinkan oleh Terlapor bahwa sertifikat tanah akan digadaikan untuk kepentingan modal usaha jual beli mobil.
Ternyata janji tersebut tidak pernah terealisasi. Dana pinjaman diketahui telah cair, sementara usaha yang dijanjikan tidak pernah dijalankan.
lebih lanjut, meskipun dana hasil gadai ditransfer ke rekening atas nama Anik Wilujeng Astuti, Erlan menyebut bahwa seluruh dana tersebut justru dikuasai dan digunakan oleh Samsul Bachri.
Anik Wilujeng Astuti disebut tidak menikmati uang tersebut sepeser pun. Sebaliknya, ia justru menanggung beban cicilan pinjaman setiap bulan, meski tidak memperoleh manfaat ekonomi apa pun.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa nama dan rekening Anik Wilujeng Astuti hanya digunakan sebagai tameng administratif untuk melancarkan dugaan perbuatan melawan hukum,” Tekanan ekonomi yang berkepanjangan serta beban psikologis yang dialami korban disebut menjadi salah satu faktor yang mempercepat keretakan rumah tangga hingga berujung perceraian.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, Pelapor kehilangan hak penguasaan atas tanah warisan bernilai tinggi miliknya. Di sisi lain, Anik Wilujeng Astuti terjerat kewajiban utang yang tidak pernah ia kehendaki. Pelapor menegaskan bahwa ibunya tidak memiliki niat jahat, tidak menguasai dana, serta tidak memperoleh keuntungan apa pun, sehingga kedudukannya murni sebagai korban dalam perkara ini.
Atas dasar itu, Pelapor menduga Terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penggelapan, juncto Pasal 488 KUHP mengenai penggelapan benda tidak bergerak, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebagai bukti awal, Erlan melampirkan fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 192 Desa Winong dan surat keterangan waris. Pelapor meminta agar Polda Jawa Timur segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, serta mengambil langkah hukum tegas apabila unsur pidana dinyatakan terpenuhi.
Kuasa hukum Pelapor, Dany Tri Handianto, S.H., yang didampingi Umar Al Khotob dari YBH Batara atau sapaan akrabnya Ki Dalang sekaligus Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut keadilan dan pengembalian Sertifikat hak kliennya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami percaya aparat penegak hukum akan memproses perkara ini secara objektif, profesional, dan berlandaskan hukum yang berlaku. Harapan klien kami sederhana: hak atas sertifikat tanah warisan itu dikembalikan sebagaimana mestinya, “Pungkas Dany Tri Hadianto S,H.
(EdiC)

