Tiang Fiber Optik Diduga Tanpa Izin di Banyu Urip, Aparat Diminta Segera Segel dan Proses Hukum
Surabaya, CyberNusantaraNews
— Dugaan pemasangan tiang dan jaringan kabel fiber optik milik MyRepublic di sepanjang Jalan Banyu Urip, Kamis (26/2/2026), memicu desakan penindakan tegas. Aktivitas di lapangan berlangsung tanpa pekerja mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi saat dimintai keterangan.
Warga sekitar menyebut pola sosialisasi kerap dikaitkan dengan pemasangan CCTV. Namun, yang terpasang justru jaringan internet fiber optik. Jika benar dilakukan tanpa izin, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap tata kelola ruang kota.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas secara tegas mewajibkan setiap penyelenggara utilitas mengantongi izin dan memenuhi standar teknis. Pemanfaatan lahan dan ruang publik juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Mengabaikan ketentuan tersebut berarti melawan hukum.
Advokat Dany Tri Handianto, SH, mendesak aparat tidak berhenti pada teguran.
“Jika tidak berizin, hentikan kegiatan, segel lokasi, dan bongkar. Jangan beri ruang kompromi. Penegakan hukum harus tegas dan setara,” ujarnya.
Ia menegaskan, potensi pidana terbuka apabila pemasangan tanpa standar teknis menimbulkan bahaya. Pasal 359 dan 360 KUHP mengatur sanksi atas kelalaian yang menyebabkan korban jiwa atau luka. Dari sisi perdata, Pasal 1365 KUHPerdata memberi hak kepada warga dan pemerintah untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan fasilitas umum maupun kerugian lingkungan.
Lebih jauh, pembiaran oleh aparat berpotensi masuk ranah maladministrasi bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan jika ditemukan unsur kesengajaan atau kongkalikong. Transparansi perizinan harus dibuka ke publik: apakah izin telah diterbitkan atau tidak.
Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Surabaya telah dihubungi untuk klarifikasi. Sementara pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan, Sabtu (28/2/2026).
Desakan publik kini jelas: lakukan penyegelan, audit perizinan, dan proses hukum tanpa pandang bulu. Tata kota dan keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis.
(Red-Team)

