Warga Gresik Pasang Badan,Makam Keramat Terancam di gusur Perusahaan.
Warga Gresik Pasang Badan,Makam Keramat Terancam di gusur Perusahaan.
GRESIK “,Cbernusataranews
Warga bersama pemerintah desa (Pemdes) dan tokoh masyarakat di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik pasang badan menolak keras rencana pembongkaran makam keramat yang akan dilaksanakan oleh perusahan PT. Bungah Industrial Park (BIP). Mereka meminta agar komplek makam keramat tersebut tetap dijaga dan dilestarikan.
Alasannya, masyarakat desa khawatir akan kehilangan warisan leluhur dan situs bersejarah berupa makam tua yang telah ada sebelum perkampungan berdiri. Tak hanya menolak digusur, warga juga menolak komplek makam tua yang berada di Dusun Pereng Wetan tersebut dipindahkan.
“Ada beberapa makam yang ada disitu, intinya masyarakat menolak rencana pembongkaran makam itu, karena makam tersebut diyakini warga sebagai makam leluhur dan memiliki cerita sejarah,” kata Kepala Dusun Pereng Kulon Musamin.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Melirang Mahfudz Khoiruman menuturkan, penolakan warga terhadap rencana pembongkaran makam keramat di Dusun Pereng Kulon ini telah melalui proses musyawarah mufakat semua pihak, termasuk pemerintah desa (Pemdes) dan tokoh masyarakat.
“Jadi kesimpulannya setelah ada penolakan warga terhadap rencana pembongkaran makam keramat di Dusun Pereng Kulon, kemudian kami tindaklanjuti melalui rapat semua pihak,” ujarnya.
Hasil rapat, lanjut Mahfudz, warga bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat sepakat berencana akan menempuh jalur hukum jika pihak perusahaan tetap nekat melaksanakan pembongkaran makam keramat tersebut. Sebab komplek makam tua itu berdiri di lahan tanah negara (TN).
“Hasilnya kami sepakat akan menempuh jalur hukum, karena makam tersebut berdiri di tanah negara dan masuk plot perusahaan,” tandasnya.
Menurut Mahfudz, masyarakat akan terus mempertahankan keberadaan komplek makam leluhur tersebut, sembari menunggu hasil tindaklanjut dari musyawarah mufakat semua pihak, baik kepala dusun, pemerintah desa (Pemdes) dan tokoh masyarakat.
“Yang jelas masyarakat meminta agar komplek makam tidak dibongkar atau digusur, kalau bisa tetap dilestarikan dan diberi akses jalan,” terangnya.
Informasi dihimpun, PT. Bungah Industrial Park saat ini tengah melakukan pemerataan lahan dengan menggunakan detonator atau bahan peledak. Metode ini dilakukan karena sebagian besar lahan berada di medan perbukitan, sehingga harus dilakukan blasting untuk memecah bebatuan atau material keras.
Perlu diketahui, selain muncul penolakan terhadap rencana pembongkaran makam keramat di Dusun Pereng Wetan, polemik sengketa lahan antara PT. Bungah Industrial Park dengan warga setempat yang belum merasa menjual tanah hingga kini belum terselesaikan, meski sudah melalui beberapa kali proses mediasi.
Hingga berita ditayangkan, pihak PT. Bungah Industrial Park belum memberikan respon apapun terkait penolakan warga terhadap rencana pembongkaran makam keramat di Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Red Asis

