LP Sudah Terbit, Unsur Pidana Dinilai Jelas: Pelapor dan Pendamping LSM Kecewa Penanganan PPA Polrestabes Surabaya Dinilai Tak Konsisten

 

Surabaya, CyberNusantaraNews –Penanganan kasus dugaan penelantaran dalam rumah tangga di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menuai kritik tajam. Pelapor bersama pendamping dari LSM Lembah Arasia menyatakan ketidakpuasan atas belum adanya kepastian hukum pidana, meski laporan resmi kepolisian telah diterbitkan dan proses penyelidikan berjalan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/I/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tertanggal 9 Januari 2026, yang secara tegas mengarah pada dugaan penelantaran dalam rumah tangga. Selain itu, proses hukum juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/73/II/RES.1.24./2026/Satresppadanppo tertanggal 23 Februari 2026, serta administrasi kepolisian melalui Surat Nomor: B/399/IV/RES.1.24./2026/Satresppadanppo.

Terlapor dalam perkara ini adalah Anang Pribadi Edi Sudarmanto, yang diduga menelantarkan istri dan keempat anaknya selama kurang lebih 12 tahun tanpa nafkah maupun komunikasi. Korban yang tinggal di kawasan Tuwowo, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, mengaku harus berjuang sendiri membesarkan anak-anaknya sejak masih usia sekolah dasar.

Proses penyidikan disebut telah berjalan hingga pemeriksaan saksi. Bahkan, mediasi antara pelapor dan terlapor juga telah dilakukan pada pertengahan April 2026. Namun, upaya damai tersebut tidak mencapai kesepakatan. Polemik muncul ketika penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut lebih mengarah ke ranah perdata, bukan pidana.

Pelapor menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan dasar laporan yang telah dibuat. “Kami sangat kecewa. Laporan sudah jelas mengarah ke pidana penelantaran sesuai Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kami meminta agar penanganan ini dikaji ulang dan diproses sesuai hukum pidana yang berlaku,” tegas pelapor.

Kekecewaan serupa disampaikan Bambang Hardoko, Ketua LSM Lembah Arasia DPD Jawa Timur, yang selama ini bertindak sebagai pendamping pelapor. Ia menyoroti adanya perbedaan antara substansi laporan polisi (LP) dengan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dinilai tidak sinkron.

“Ada perbedaan antara LP yang menyebut penelantaran dalam keluarga dengan SP2HP yang mengarah dugaan ke penghapusan KDRT, bahkan kemudian disebut perdata. Ini membingungkan dan menimbulkan pertanyaan besar. Kami kecewa dengan penyampaian penyidik PPA Aipda Adi Prasetio, S.H yang menyebut perkara ini perdata, padahal seharusnya pidana,” ujar Bambang kepada awak mediabarometer.net

Ia menegaskan, apabila tidak ada kejelasan dan tindak lanjut hukum yang sesuai, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi. “Kami akan melaporkan ke Propam Polda Jatim agar penanganan perkara ini jelas dan tidak dianggap sepele,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak penyidik terkait keberatan yang disampaikan pelapor dan pendamping. Sementara itu, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum yang adil, mengingat dampak penelantaran yang telah dirasakan selama bertahun-tahun oleh korban dan anak-anaknya.

( Tim/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *