Kejari Palu: Undang Hak Jawab Terkait Pemberitaan di Media
.Palu,Cyber nusantara news comKejaksaan Negeri (Kejari),• Bahwa pada hari ini, Selasa (22/9/2026), mengundang rekan rekan media baik cetakmaupun elektronik, sehubungan dengan pemberitaan di media RakyatBersuara yang pada pokoknya memberitakan mengenai Jaksa dengan inisia lD di Kejari Palu melakukan pemerasan terhadap keluarga terpidana (IbuSeska)
• Bahwa Kejari Palu meng apresiasi atas fungsi control dan sikap kritis yang
dilakukan media Rakyat Bersuara terhadap kinerja Kejari Palu, walaupun
disayangkan, seharusnya sebagai media professional , sepatutnya terlebih
dahulu melakukan klarifikasi mengenai kebenaran berita yang akan di
publikasikan
• Bahwa pemberitaan tersebut telah menyebabkan opini public yang keliru
sehingga perlu dilakukan klarifikasi melalui hak jawab pada media
• Bahwa sehubungan dengan pemberitaan pada media Rakyat Bersuara,
perlu dijelaskan terlebih dahulu, bahwa hal ini berdasarkan adanya putusan
pengadilan negeri palu yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor
86/Pid.Sus/2026/PN Pal Tanggal 9 Juli 2026 An Terpidana VALENTINO
RUMBAY Alias VALEN yang telah dilaksanakan sesuai Surat Perintah
Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print-1175/P.2.10/Eku.3/07/2026
tanggal 22 Juli 2026 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
tanggal 22 Juli 2026

Bahwa dalam putusan pengadilan tersebut terdapat amar :
1. Menyatakan Terdakwa Valentino Rumbay alias Valen telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
membawa pergi Anak di luar perkawinan tanpa izin orang tuanya
sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Anak korban
Divia Mawaddah sejumlah Rp9.984.000,00 (sembilan juta sembilan
ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan kewajiban diberikan
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Putusan
berkekuatan hukum tetap dan apabila harta kekayaan Terdakwa tidak
mencukupi biaya restitusi maka diganti dengan pidana kurungan
selama 3 (tiga) bulan;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
6. Menetapkan barang bukti berupa:
– 1 (satu) buah Flashdisk Merk Toshiba 4GB warna putih yang berisi
screenshot percakapan antara Divia Mawaddah dengan Terdakwa;
Dimusnahkan;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) • Bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu
untuk menanyakan kelanjutan restitusi sebagaimana putusan pengadilan
diatas sehingga Jaksa Penuntut Umum DIDIN MUFTI AGUS UTOMO, S.H
menindaklanjuti dengan datang ke rumah keluarga terpidana yang masih
memiliki hubungan keluarga jauh dengan Jaksa Penuntut Umum untuk
menanyakan kesediaan terpidana ataupun keluarga terpidana membayar
restitusi sebesar Rp9.984.000,00 (sembilan juta sembilan ratus delapan
puluh empat ribu Rupiah)
• Bahwa pemberitaan mengenai oknum Jaksa melakukan nego layaknya
pedagang dari angka Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bisa turun
menjadi Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) adalah tidak benar karena nilai
Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) disampaikan sendiri oleh keluarga
terpidana sesuai kemampuannya pada saat Jaksa Penuntut Umum DIDIN
MUFTI AGUS UTOMO, S.H datang ke rumah keluarga terpidana.
• Bahwa uang restitusi tersebut belum dibayarkan sampai saat ini.
• Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 3 tahun 2026 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa “Restitusi adalah
pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga
berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap, atas kerugian materiel dan/ atau immateriel yang diderita Korban
atau ahli warisnya”.
• Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2025 Tentang Dana Bantuan Korban
Tindak Pidana Kekerasan Seksual, apabila terdapat restitusi kurang bayar
dapat memanfaatkan dana Bantuan Korban untuk pemberian kompensasi
sejumlah restitusi kurang bayar kepada korban, sehingga berdasarkan
Peraturan Pemerintah tersebut dimungkinkan jika memang terpidana /
keluarga terpidana hanya mampu membayar Rp 5.000.000,- (lima juta
rupiah) kepada korban maka menjadi kategori restitusi kurang bayar
• Bahwa uang restitusi tersebut belum dibayarkan dan apabila nanti dibayar
akan langsung kepada korban/ tidak melalui Jaksa Penuntut Umum
• Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak meminta apapun maupun menerima
apapun dari keluarga terpidana sehingga apa yang disampaikan pada media
Rakyat Bersuara tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Pada pertemuan tersebut turut dihadiri oleh pihak Kejari Palu diantaranya,
1. MICHAEL A. F. TAMBUNAN, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen)
2. IRWANTO, S.H. ( Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum)
3. KAHFI PARSA, S.H., M.H. (Kepala Subseksi II pada Seksi Intelijen)
4. RAFIF PRAMANANDA, S.H. (Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum)
5. DIDIN MUFTI AGUS UTOMO, S.H. (Jaksa Fungsional).*
(Redaksi / Sult)

