Diduga Kepala SMPN 1 Jayanti langgar Permendikbud no 44 Tahun 2012 Tentang Seragam

TANGERANG cyber nusantara news com-  Indonesia SMP Negeri 1 Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, kini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah diduga kuat melakukan praktik penjualan seragam sekolah kepada siswa baru di dalam lingkungan satuan pendidikan. Praktik tersebut secara nyata diduga menabrak berbagai aturan dan regulasi pemerintah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pada Pasal 181 dan Pasal 198, disebutkan secara tegas bahwa pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, hingga komite sekolah dilarang keras menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.

Selain regulasi tersebut, aturan lebih spesifik tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Pasal 12 ayat (1) yang menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dan bukan menjadi ranah atau tanggung jawab pihak sekolah.

Kejahatan Perusahaan & Keuangan
Meskipun regulasi telah melarang dengan tegas, SMPN 1 Jayanti diduga tetap mewajibkan para siswa baru untuk membeli paket seragam langsung melalui sekolah usai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) beberapa bulan lalu.

Sejumlah kalangan masyarakat dan orang tua murid menduga pihak sekolah sengaja memanfaatkan momen kebutuhan perlengkapan sekolah anak didik untuk meraup keuntungan finansial.

Kendati demikian, pengakuan berbeda disampaikan langsung oleh salah satu orang tua siswa kelas 7 yang enggan disebutkan namanya demi keamanan akademik anaknya. Ia secara terbuka membenarkan adanya kewajiban pembelian paket seragam di sekolah tersebut.

“Iya pak, saya beli baju seragam yakni baju olahraga, batik, baju koko seharga Rp1.200.000,” ujar wali murid tersebut kepada awak media Patroli Indonesia, senin (21/09/2026).

Tim awak media https://www.warta hukum.net telah berupaya melakukan konfirmasi, Selasa (21/09/2026), mendatangi langsung ruang kerja Kepala Sekolah SMPN 1 Jayanti, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Upaya konfirmasi lanjutan dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Jayanti, Dr. Eko Warso, terkait penjualan paket seragam senilai Rp1,2 juta tersebut. Namun, hingga berita ini resmi diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan jawaban maupun respons klarifikasi apa pun/ bumkan.

Menanggapi polemik dugaan pungutan liar berkedok penjualan seragam ini, Aktivis Pemerhati Pendidikan, Aseb SH akan melayangkan kritik tajam serta menyayangkan masih berulangnya praktik lansung di lingkungan instansi pendidikan Kabupaten Tangerang.Sekolah Dasar & Menengah (K-12)

Lebih lanjut, Aseb menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran administrasi biasa. Jika terbukti secara hukum, kepala sekolah dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Disamping itu, Tim https:www.warta hukum.net juga masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta DPRD Kabupaten Tangerang terkait perihal ini.

Kasus ini menambah daftar panjang catatan hitam dugaan pungli di dunia pendidikan.

Redaksi / sult 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *