Diduga Adanya Kejanggalan Nota Pembelian Material Yayasan MCBE, Pemilik UD Surya Logam Lepas Tanggung Jawab: “Itu Resiko Mereka!”

 

BANGKALAN, CyberNusantaraNews -Dugaan kejanggalan transaksi pembelian material bahan bangunan senilai Rp2.710.000 oleh Yayasan Rehabilitasi Narkoba Mitra Compok Bersinar (MCBE) di UD. Surya Logam, Jalan Trunojoyo 39D, Bangkalan, mulai menjadi sorotan.

Persoalan ini mencuat setelah pihak yayasan mengeluhkan adanya dugaan ketidaksesuaian nota pembelian tertanggal 27 Oktober 2026. Nota tersebut, tidak dilengkapi stempel resmi toko, sementara ditemukan perbedaan harga yang cukup mencolok saat dilakukan pengecekan ulang.

Salah satu material yang dipersoalkan adalah kanal ukuran 75×75 sebanyak 20 batang. Dalam nota tercantum harga Rp113 ribu per batang, sedangkan harga yang diklaim sebagai harga pokok toko sebesar Rp103 ribu. Artinya, terdapat selisih Rp10 ribu per batang atau mencapai Rp200 ribu untuk keseluruhan barang tersebut.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut perbedaan harga. Pihak Yayasan MCBE mengaku harus menghadapi teguran dari dinas terkait akibat persoalan administrasi transaksi tersebut. Kondisi itu juga dikhawatirkan berdampak terhadap reputasi dan nama baik yayasan.

Merespons keluhan tersebut, awak media mendatangi UD. Surya Logam pada Selasa (3/11/2026) untuk meminta klarifikasi langsung kepada pemilik toko, berinisial L.

Dalam keterangannya, L mengakui bahwa pihak toko memang memberikan nota kosong kepada tukang maupun pelanggan yang meminta. Namun, menurutnya, nota tersebut sengaja tidak dibubuhi stempel resmi toko.

“Kalau ada tukang atau customer minta nota kosong, biasanya kita kasih. Karena kita tidak tahu kebutuhan mereka untuk apa. Yang kita jaga, kita tidak memberikan stempel toko. Kalau ada stempel, pertanggungjawabannya ada di toko saya,” ungkap L.

Ia bahkan menegaskan bahwa apabila nota kosong tersebut digunakan dengan cara yang tidak semestinya, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak yang mengisi dan menggunakannya.

“Kalau mereka mau berbuat bagaimana, kalau ketahuan ataupun bagaimana, ya risiko mereka, bukan ditanggung saya. Mereka kan nota kosong, bukan saya yang menulis, bukan saya yang memberikan harga,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan serius. Jika nota kosong memang diberikan oleh toko, bagaimana mekanisme pengawasan penggunaannya? Apakah pihak toko memiliki pencatatan mengenai nota yang dikeluarkan, kepada siapa diberikan, serta untuk kepentingan transaksi apa?

Selisih Rp10 Ribu Per Batang, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Ketika dikonfirmasi mengenai perbedaan harga kanal 75×75, L menyatakan bahwa harga yang seharusnya tercatat adalah Rp103 ribu, bukan Rp113 ribu sebagaimana tertulis dalam nota.

Ia mengklaim bahwa pihak toko hanya menerima pembayaran sesuai harga pokok Rp103 ribu per batang. Sementara selisih Rp10 ribu per batang tersebut, menurut pengakuannya, tidak masuk ke kas toko dan pihak pengiriman juga tidak menerimanya.

Namun, persoalan justru semakin menarik ketika dikaitkan dengan mekanisme pembayaran.

Berdasarkan keterangan pihak yayasan, transaksi dilakukan menggunakan sistem COD (Cash on Delivery). Uang pembayaran diserahkan secara keseluruhan kepada pihak pengiriman berinisial ANW di lokasi pengantaran.

Ketika Ketua Yayasan MCBE menanyakan mengapa pembayaran tidak dilakukan langsung di toko, muncul keterangan bahwa ANW menolak pembayaran di toko dengan alasan lokasi tersebut hanya gudang.

Di sinilah muncul pertanyaan yang belum terjawab: jika pembayaran dilakukan melalui petugas pengiriman, bagaimana alur uang tersebut disetorkan? Siapa yang bertanggung jawab atas penetapan harga dalam nota? Dan bagaimana bisa muncul selisih harga yang menurut pemilik toko tidak diterima oleh pihak toko maupun pengiriman?

Awak media juga mempertanyakan apakah L mengetahui aktivitas pegawainya, termasuk persoalan pemberian nota kosong dan dugaan pemalsuan nota serta penggelembungan nominal harga kepada pembeli.

Menanggapi pertanyaan tersebut, L menyampaikan bahwa dirinya hanya berada di belakang layar.

“Saya hanya di belakang layar saja,” ujarnya.

L juga menegaskan bahwa setoran dari pihak pengiriman kepada toko sudah sesuai nominal harga pokok. Apabila terdapat kelebihan pembayaran dari pembeli, menurutnya, hal tersebut menjadi urusan pihak yang bersangkutan.

Sebagai salah satu pihak yang bersangkutan, MZ (32) warga Sampang, adalah seorang tukang yang diketahui sebelumnya sudah terjadi kesepakatan dengan ketua Yayasan MCBE, Umar Al-Khothob, untuk merenovasi ruangan kantor yayasan tersebut, Pelaku mengakui perbuatannya kalau memang betul dirinya yang melakukan tindakan pemalsuan nota dan penggelembungan harga tersebut, dengan dalih untuk uang rokok. Dan membenarkan bahwa pengambilan barang di toko UD. Surya Logam.

Barang Hendak Dikembalikan, Toko Menolak Bertanggung Jawab.

Persoalan semakin memanas ketika pihak yayasan berupaya mengembalikan barang yang dipermasalahkan. Namun, L menyatakan keberatan menerima pengembalian tersebut.

Menurutnya, barang yang dijual tidak melanggar ketentuan toko sehingga pihaknya merasa tidak memiliki kewajiban untuk menerima kembali barang maupun mengembalikan uang pembelian.

“Kalau barang dikembalikan ke saya, berarti seharusnya tidak bisa. Itu tidak menyalahi aturan dari toko kita. Jadi tanggungan dia. Kalau dikembalikan ke saya, itu merugikan saya karena saya harus mengembalikan uang,” jelas L.

Pernyataan tersebut kembali menimbulkan tanda tanya. Apabila transaksi dilakukan pihak pengiriman dengan membawa nama toko, nota berasal dari toko, dan barang juga berasal dari toko, sejauh mana tanggung jawab penjual terhadap persoalan administrasi dan ketidaksesuaian harga yang dipersoalkan pembeli?

Di sisi lain, L kembali menegaskan bahwa pihak toko menyediakan dua jenis nota, yakni nota tulis manual dan nota cetak. Ia mengakui adanya pemberian nota kosong kepada pihak yang membutuhkan.

Sayangnya, ketika awak media berupaya meminta kontak untuk keperluan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut, pihak toko tidak bersedia memberikannya.

Ketua Umum Yayasan MCBE, Umar Al-Khothob NH, mengaku persoalan tersebut telah berdampak terhadap yayasan, termasuk adanya teguran dari Dewan Pengawas Yayasan dan kekhawatiran terhadap nama baik lembaga rehabilitasi yang dipimpinnya.

Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa nota transaksi bukan sekadar secarik kertas. Dokumen tersebut merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran, terlebih apabila berkaitan dengan kegiatan sebuah lembaga atau yayasan.

Publik tentu menunggu penjelasan yang terang, siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika pembeli mempertanyakan keabsahan transaksi?

Sampai berita ini diturunkan, awak media tetap koordinasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak aparat terkait. “Bersambung

(EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *