Cara Mudah Urus Perpanjangan SIM Online melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI di Surabaya.
Surabaya, CyberNusantaraNews –Adanya layanan perpanjangan SIM Online telah memberikan kemudahan bagi pemohon SIM C diwilayah kota Surabaya Jawa Timur, salah satu pemohon Perpanjang SIM Online saudara Ella M warga Surabaya beralamatkan warga Banyu Urip kebetulan menanyakan kepada petugas Satpas SIM Colombo Aipda Wage Santoso (Tim Pokja Praktek) yang sangat ramah dan Humanis memberikan arahan kepada pemohon perpanjang SIM Online yang sudah selesai tahap perpanjangan SIM Online Digital Korlantas POLRI, Pada Sabtu (3/10/2026) pukul 10:15 WIB
Menurut saudara Ella M saat di wawancarai seorang Wartawan memberikan keterangan urus perpanjangan SIM Online di Surabaya sagatlah mudah, kamu wajib siapkan beberapa berkas, Saya kini dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.” Ucapnya
“Aipda Wage menerangkan Meskipun prosesnya lebih mudah, tetapi tetap diperlukan persiapan dan pengumpulan syarat-syarat yang diperlukan.
Dokumen yang Diperlukan untuk perpanjangan SIM Online Surabaya
untuk memperlancar proses perpanjangan SIM secara online, Anda perlu menyiapkan sebagai berikut.
Syarat Perpanjang SIM Online 2026
Untuk perpanjang SIM via online memerlukan dokumen digital yang jelas dan hasil tes kesehatan resmi supaya proses pengajuan lewat aplikasinya lancar. Berikut rincian dokumen dan hasil tes kesehatannya.
Dokumen Wajib
Foto e-KTP yang masih berlaku, jelas dan tidak buram.
Foto SIM lama yang akan diperpanjang, tunjukkan masa berlaku.
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Pas foto formal berlatar belakang biru, resolusi minimal 480×640 piksel.
Hasil Tes Kesehatan
Tes kesehatan ini wajib dilakukan via online atau lewat fasilitas mitra Satpas sebelum diunggah.
Berkas yang perlu diunggah seperti:
Surat keterangan pemeriksaan kesehatan jasmani (Rikkes) dari platform resmi seperti erikkes.id.
Hasil tes psikologi dari app.eppsi.id atau layanan terintegrasi.
Syarat di atas hanya terbatas untuk SIM dalam masa berlaku. Jika sudah kadaluarsa, silakan urus SIM baru di Satpas terdekat khusus masyarakat Jawa Timur.
Biaya Perpanjang SIM Online
SIM sementara SIM C Rp 75.000, yang bisa dibayarkan via virtual account setelah verifikasi dokumen di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Perlu diketahui bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya lain yang wajib dibayarkan. Biaya tambahan wajib tersebut, meliputi:
Tes kesehatan jasmani (rikkes): Rp 35.000, yang dilakukan via E-Rikkes.
Tes psikologi online: Rp 57.500 via E-PPSI, jika offline dikenakan tarif Rp 100.000.
Asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp 50.000.
Nantinya, SIM akan dikirimkan via Pos Indonesia dan akan dikenakan biaya ongkos kirim ke alamat penerima. Jika dihitung secara total, maka estimasi biaya yang dikeluarkan untuk SIM C sekitar Rp 252.500
Biaya tersebut dihitung dengan tambahan biaya admin aplikasi sebesar Rp 10.000 dan ongkir Pos Indonesia Rp 25.000-50.000 tergantung jarak dari Surabaya. Supaya hemat biaya ongkir, SIM bisa diambil langsung di kantor Satpas Colombo lantai 2 dan proses cepat tunggu10 sampai 15 menit selesai cetak SIM baru. “Pungkasnya
(EdiC)

