Dua Alat Bukti Kasus Penipuan & Penggelapan Dinilai Tak Berarti, Kinerja Polsek Tambaksari Disorot

SURABAYA, – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Polsek Tambaksari kini mendapat sorotan tajam dan dinilai “sekarat” atau mandek. Meski pihak pelapor dikabarkan telah menyerahkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, proses hukum untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka hingga kini belum juga terlaksana. Rabu 17/06/2026

Situasi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban yang merasa hak-hak hukumnya terabaikan. Keberadaan minimal dua alat bukti yang seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penetapan tersangka, terkesan diabaikan dan dianggap tidak berarti oleh pihak kepolisian setempat.

Atas kondisi tersebut Ketua umum MADAS SEDARAH sekaligus advokat muda Surabaya Buka Suara: “Jika dua alat bukti yang sah sudah terpenuhi namun penyidik masih mengulur-ulur gelar perkara tanpa alasan yuridis yang jelas, ini jelas mencederai asas kepastian hukum. Kapolrestabes Surabaya harus turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Tambaksari agar kepercayaan masyarakat terhadap jargon Polri Presisi tidak runtuh,” tegas Bung Taufik salah satu praktisi hukum senior di Surabaya.

 

Hingga saat ini, pihak korban masih mendesak kepastian hukum dan transparansi dari Polsek Tambaksari terkait kelanjutan penanganan perkara penipuan dan penggelapan yang mandek tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *