Kakek Berusia 85 Tahun Disekap dan Kuras Uang Miliaran rupaih Oleh Tersangka Mantan Pacar Anaknya
Surabaya, CyberNusantaraNews -Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyekapan terhadap seorang kakek berusia 85 tahun yang disertai tindak pencurian, penipuan hingga penggelapan uang miliaran rupiah.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anggota keluarganya yang sempat tidak diketahui keberadaannya selama berbulan-bulan.
Korban diketahui Kakek berinisial KC (85), warga Jagiran, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Sementara pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah perempuan berinisial LA (31), warga Jakarta Utara yang diketahui adalah Pacar anak korban KC
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima polisi pada Februari 2026. Dalam proses penyelidikan, keluarga korban mengaku terakhir mengetahui KC tinggal bersama anak keempatnya beserta teman dekat anaknya, yakni LA mantan Pacar anaknya.
Namun sejak April 2025, keberadaan korban tidak lagi diketahui secara pasti. Saat ditanya keluarga, tersangka LA disebut memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait keberadaan korban.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah salah satu kerabat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang berisi foto dan voice note suara korban meminta sejumlah uang. Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor tersebut hingga akhirnya mengarah ke sebuah apartemen di kawasan Educity Surabaya.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi menemukan korban berada di apartemen yang sama dengan tersangka, namun menempati unit berbeda. Korban diketahui berada dalam kondisi terkunci dari luar dan kebutuhan makan sehari-hari diantar oleh orang suruhan tersangka.
Saat didatangi petugas, tersangka sempat tidak kooperatif dan tidak mau menunjukkan keberadaan korban. Namun setelah polisi menunjukkan bukti rekaman CCTV, tersangka akhirnya mengakui telah membawa korban ke apartemen tersebut sejak Oktober 2025.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM berbagai bank, Perhuasan Emas, surat kuasa pencairan deposito, hingga dokumen transaksi milik korban yang berada dalam penguasaan tersangka. Polisi juga menemukan adanya aktivitas pencairan deposito dan transaksi keuangan milik korban yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena ingin menguasai dan menggunakan uang milik korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP, Pasal 446 ayat (1) KUHP, Pasal 476 KUHP, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penyekapan, perampasan kemerdekaan, pencurian, penipuan dan penggelapan.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara penyekapan, “Tutupnya
(EdiC)

