Ketika Surat Keterangan Mengalahkan Putusan Pengadilan, “Surat Cerai Tanpa Putusan Hakim” , Siapa Bertanggung Jawab,???
GRESIK, CyberNusantaraNews
–Sepotong surat keterangan yang menyatakan seorang suami telah bercerai dari istrinya kini menyeret perkara ke ranah pidana. Padahal, menurut pelapor, tidak pernah ada putusan perceraian dari Pengadilan Agama yang mengakhiri perkawinan mereka.
Merasa hak hukumnya dilanggar, Khoirun Nisa Al Karim resmi melaporkan suaminya, Moch. Eri Saputra, ke Polres Gresik Jatim atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik pada Rabu (17/6/2026) dan diregister sebagai dugaan pelanggaran Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula saat pasangan tersebut berpisah rumah sejak Juli 2025. Namun, menurut pelapor, status perkawinan mereka tidak pernah diputus oleh Pengadilan Agama. Artinya, secara hukum negara, hubungan perkawinan masih tetap melekat.
Di tengah kondisi itu, pelapor mengaku mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah secara agama dengan perempuan lain pada Desember 2025.
Puncaknya terjadi pada 5 Juni 2026. Pelapor menerima foto sebuah surat keterangan yang diterbitkan Pemerintah Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Isi surat itu menyatakan Moch. Eri Saputra telah bercerai dengan istrinya.
Bagi pelapor, isi surat tersebut bukan sekadar kekeliruan administrasi. Sebab, hingga saat ini ia mengaku tidak pernah mengikuti sidang perceraian maupun menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama yang menyatakan perkawinannya telah berakhir.
Ketika dikonfirmasi, Moch. Eri Saputra tidak membantah keberadaan surat tersebut. Ia mengaku surat itu diurus melalui rekannya bernama Huda.
“Saya membuat surat keterangan itu melalui Huda untuk pengajuan pinjaman di bank BFI ,” ujar Eri kepada awak media.
Pernyataan itu membuka pertanyaan baru. Jika surat tersebut memang dipakai sebagai dokumen pendukung pengajuan pinjaman/kredit, penyidik berpotensi menelusuri tidak hanya proses penerbitannya,” Tetapi juga penggunaan dokumen tersebut dalam transaksi administrasi perbankan.
Praktisi Hukum dari Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menilai perkara ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi semata.
“Jika benar seseorang memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta sehingga melahirkan surat yang memiliki akibat hukum atau dipakai sebagai dasar memperoleh suatu hak atau fasilitas, maka perbuatannya berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Dany.
Menurutnya, penyidik perlu mengusut secara menyeluruh sejak awal proses penerbitan surat. Mulai dari siapa yang memberikan keterangan, siapa yang memverifikasi, hingga siapa yang menerbitkan dokumen tersebut.
“Apabila terdapat pihak lain yang mengetahui data itu tidak benar tetapi tetap membantu proses penerbitannya, maka penyidik dapat mendalami ada atau tidaknya bentuk penyertaan pidana sesuai ketentuan KUHP. Semua itu tentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini juga berpotensi menjadi sorotan terhadap mekanisme penerbitan surat keterangan di tingkat desa. Sebab, dokumen administrasi yang memuat status hukum seseorang semestinya didasarkan pada data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan pengakuan sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tenaru mengenai dasar penerbitan surat tersebut maupun mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum surat diterbitkan. Sementara itu, Satreskrim Polres Gresik masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa para pihak yang terkait.
Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red-EdiC)

