Penjual Sayur asal Kupang Panjaan Surabaya Tergiur Untung Besar Jadi Pengedar Narkoba dan Berakhir di Tangkap Polisi

 

Surabaya, CyberNusantaraNews
–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Surabaya Jawa Timur.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan jalan Kupang Panjaan, seorang pria berinisial (F) yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan 2 paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Surabaya AKBP Dodi Pratama S.I.K., mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di kawasan jalan Kupang Panjaan, Surabaya.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati 4 orang berada di lokasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, hanya F yang terbukti menyimpan barang bukti Sabu,” tutur AKBP Dodi, pada Sabtu (23/5/26).

Dari tangan tersangka, ungkap AKBP Dodi anggota menemukan 2 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total netto sekitar 0,411 gram narkoba jenis Sabu Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah yang diduga merupakan hasil dari penjualan Sabu.

“Sementara untuk tiga orang lainnya berinisial MA, M, dan A T dipastikan tidak terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga dinyatakan negatif,” katanya.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa ketiga pria tersebut hanya sedang berkunjung ke rumah tersangka saat penggerebekan berlangsung. Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka dipulangkan kepada pihak keluarga dengan pendampingan perangkat kampung setempat.

“Berdasarkan hasil interogasi, F mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

AKBP Dodi mengatakan tersangka membeli dua poket sabu seharga 300 ribu rupiah untuk kemudian dijual kembali dengan harga 400 ribu. Dari transaksi tersebut, F berharap memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu. untuk sekali jual.

“Namun sebelum barang haram itu berhasil terjual, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lebih dahulu melakukan penangkapan,” ungkapnya.

AKBP Dodi menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat terjun ke bisnis haram narkotika karena kondisi ekonomi yang sulit. Usaha berjualan sayur yang dijalani disebut sedang sepi pembeli dan hanya menghasilkan keuntungan kecil.

“Pelaku mengaku tergiur keuntungan cepat dari penjualan sabu karena penghasilannya sebagai pedagang sayur tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkap

Kasat juga mengungkap bahwa tersangka telah lima kali membeli sabu dari pemasok yang sama sejak Maret 2026. Empat transaksi sebelumnya disebut berhasil terjual sebelum akhirnya aktivitas tersebut terendus aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *