Polrestabes Surabaya Polda Jatim Tangkap 14 tersangka Kasus Sindikat Joki SNBT-UTBK Sejak 2017 Hingga 2026
Surabaya, CyberNusantaraNews -Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur Tangkap 14 tersangka kasus sindikat Joki SNBT-UTBK (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer) yang diduga beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2026 dan melibatkan jaringan lintas daerah Jawa hingga Kalimantan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.. saat konferensi pers di Surabaya, pada Kamis (7/5/2026) pukul 16:10 Wib mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di (Unesa) Universitas Negeri Surabaya.
“Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda,” kata Luthfie.
Ia menjelaskan, pengawas mencurigai seorang peserta berinisial HER setelah menemukan kesamaan foto dengan data ujian tahun sebelumnya.
Kemudian, lanjutnya, saat pemeriksaan lanjutan terhadap kartu tanda peserta, KTP, dan ijazah SMA menemukan ketidaksesuaian pada foto dalam dokumen administrasi.
“Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data,” ucapnya.
Menurut dia, tersangka yang menjadi joki untuk peserta berinisial HER tetap tenang mengerjakan soal meski mulai dicurigai dan bahkan menyelesaikan ujian lebih cepat dibanding peserta lain dengan nilai tinggi, sekitar 700 poin.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pihaknya menemukan sindikat terstruktur yang terbagi dalam klaster penerima order, pemberi order, joki lapangan, serta pembuat dokumen kependudukan palsu.
Luthfie menyebut sebanyak 14 tersangka telah ditahan, terdiri atas lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu. 3 diantaranya diketahui berprofesi sebagai dokter aktif.
“Sejak 2017, tersangka utama berinisial K diduga menerima sekitar 150 klien dan saat ini kami telah mengantongi identitas 114 pemberi order,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaringan tersebut beroperasi di sejumlah kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan dengan tarif jasa berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta.
Masih Kombes Pol Luthfie,” Untuk para joki, bayaran yang diterima berkisar Rp20 juta hingga Rp75 juta, terutama untuk kampus favorit seperti fakultas kedokteran.
Luthfie menegaskan hingga kini belum ditemukan keterlibatan pihak kampus dalam praktik tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” tuturnya.
Untuk para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Pungkas Kombes Pol Luthfie
(EdiC)

