Tim Advokat DPC Pasuruan Raya Madas Sedarah Tempuh Jalur Hukum terhadap Oknum yang Mengaku Ketua DPAC Rejoso

 

Pasuruan, CyberNusantaraNews  -Tim Advokat DPC Pasuruan Raya Madas Sedarah mengambil langkah hukum terhadap seorang oknum berinisial MSH yang diduga mengatasnamakan organisasi dan mengaku sebagai Ketua DPAC Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Tim hukum yang terdiri dari Adv. Yudhie H., SE., SH., MH., Adv. M. Mukhtar, SH., dan Adv. Devi Imam, SH., mendampingi korban dugaan penipuan saat melaporkan perkara tersebut ke Polres Pasuruan Kota. Laporan itu tercatat dengan nomor: LPM/RESKRIM/36/V/RES.1.11/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Ketua DPC Pasuruan Raya Madas Sedarah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat keputusan pengangkatan MSH sebagai Ketua DPAC Rejoso.

“Sepengetahuan saya, tidak pernah ada SK DPAC Rejoso yang diterbitkan oleh Ketua Umum Madas Sedarah untuk saudara MSH. Dalam proses pengangkatan pengurus, organisasi sangat selektif dan mengedepankan integritas serta pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh jajaran organisasi wajib menjaga marwah, kehormatan, dan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar berdirinya Madas Sedarah.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, MSH diduga menawarkan kerja sama penjualan kendaraan sitaan atau “jabelan” kepada korban berinisial AH dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Korban awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor Honda Beat bekas tahun 2024 yang dijanjikan dapat dijual kembali dengan keuntungan Rp1 juta dalam waktu satu minggu.

Namun, sebelum transaksi pertama selesai, terlapor kembali meminta tambahan dana sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk pembelian dua unit motor PCX dan satu unit Honda Beat.

Korban kemudian menyerahkan total dana Rp10 juta, namun hingga kini kendaraan yang dijanjikan maupun keuntungan yang disebutkan tidak pernah diterima.

Selain dugaan penipuan investasi kendaraan, sejumlah pihak juga mengaku dimintai uang sebesar Rp300 ribu untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Madas Sedarah.

BS, warga Lumbang, mengaku pernah diminta menyerahkan uang oleh MSH dengan janji akan dijadikan Ketua DPAC Lumbang.

“Saya dimintai uang Rp300 ribu untuk KTA Madas. Saya juga dijanjikan menjadi Ketua DPAC Lumbang,” ungkapnya.

Keterangan serupa disampaikan SN, warga Grati, yang mengaku telah menyerahkan uang dan menerima kaos organisasi, namun hingga kini belum memperoleh KTA sebagaimana dijanjikan.

“Saya sudah membayar Rp300 ribu dan dijanjikan KTA serta posisi Ketua DPAC Grati. Informasi yang saya terima, masih ada korban lainnya,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Adv. Yudhie H., berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga persoalan ini dapat menjadi pembelajaran dan tidak mencederai nama baik organisasi,” tegasnya.

(Red-Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *