TRILIUNAN ASET NEGARA RAIB, APDI DESAK PRESIDEN BENTUK SATGAS ANTI KORUPSI LEWAT PERPRES: “JANGAN CUMA PENJARA, SITA HARTANYA!”

JAKARTA, CYBER NUSANTARA NEWS – Kerugian negara akibat korupsi tembus Rp56,7 triliun sepanjang 2024–2025 berdasarkan data ICW. Namun, tingkat _asset recovery_ atau pengembalian aset negara hanya 12,3%. Fakta ini mendorong Aliansi Putra Daerah Indonesia (APDI) mendesak Presiden RI segera menerbitkan Perpres Satgas Anti Korupsi.

“Percuma koruptor dipenjara kalau asetnya masih dinikmati keluarga dan kroninya. Fokus kita harus _follow the money_, sita hartanya, kembalikan ke negara,” tegas Sekjen APDI, Abi Munif, Senin (7/7/2026).

APDI mencatat, kasus korupsi sektor sumber daya alam dan pertanahan menjadi penyumbang kerugian terbesar. Mulai dari kasus HGU, IUP, hingga tanah kas desa yang dialihfungsikan jadi perumahan dan industri. “Di daerah, aset negara dirampok secara sistematis. Tapi penegakan hukumnya masuk angin,” sindir Abi Munif.

Satgas yang diusulkan APDI wajib punya 3 kewenangan kunci: *1. Penyitaan aset tanpa vonis pidana* _Non-Conviction Based_, *2. Akses data PPATK & Ditjen Pajak secara _real time*_, *3. Operasi lintas negara* untuk kejar aset di luar negeri.

“Kalau Presiden mau _legacy_ bersih-bersih, ini momentumnya. Terbitkan Perpres. Jangan biarkan aset rakyat terus dirampok,” tutup Abi Munif.

Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *