Pria di Simokerto Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Ngaku Emosi karena Dugaan Adiknya Diperkosa

 

Surabaya,  CyberNusantaraNews
– Ungkap Kasus pembunuhan berdarah terjadi di kawasan Simokerto, Surabaya. Seorang pria tewas setelah mengalami sejumlah luka tusuk dan bacokan akibat diserang pelaku menggunakan senjata tajam di Jalan Sencaki, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto.

Perkara tersebut kini berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Simokerto/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 23 April 2026.

Dalam siaran pers disebutkan, tersangka berinisial AR (55), warga Rusun Sombo, Surabaya, diduga melakukan pembunuhan karena emosi setelah mendengar informasi bahwa korban diduga hendak memperkosa adik pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kemudian mencari korban sambil membawa sebilah pisau runcing dengan gagang kayu warna hitam dan sarung coklat. Saat bertemu korban, pelaku menanyakan terkait dugaan percobaan pemerkosaan terhadap adiknya.

Namun, jawaban korban yang dianggap menantang membuat emosi pelaku memuncak. Dalam keterangan yang tertuang dalam rilis kepolisian, korban disebut menjawab, “terus kenapa”, sehingga pelaku langsung menghunuskan pisau dan menyerang korban secara brutal.

Pelaku disebut menusuk bahu kanan korban satu kali, menyabet bahu kiri korban satu kali, membacok kepala korban sebanyak dua kali, serta menusuk dada kiri korban satu kali hingga korban tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pihak tersangka diamankan sebilah pisau sepanjang kurang lebih 34 sentimeter, topi hitam berlogo NIKE, jaket jeans abu-abu bercak darah, kaos kuning, dan celana pendek abu-abu. Sementara dari lokasi dan saksi turut diamankan sepatu, charger handphone, uang tunai, serta cincin batu akik warna coklat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia

(EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *